REMBANG, suaramerdeka-banyumas.com- Ulama turut memberikan pendapatnya termasuk dari sisi fiqh atau hukum Islam terhadap olahraga sepak bola yang berujung pada korban nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang pekan lalu.
Salah satu pendapat tentang hukum sepak bola itu antara lain disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Wahdah Lasem Kabupaten Rembang, KH Ahfas Faishol Hamid.
Ia menyampaikan sebuah hadist Nabi Muhammad yang bisa dijadikan pijakan dalam hukum Islam.
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Capai Tiga Kontainer
“La Dhororo, Wala Dhiroro, artinya adalah tidak boleh membahayakan diri dan orang lain.
Sebagaimana dikutip dari Suara Merdeka Muria, Gus Ahfas (panggilan akrab KH Ahfas Faishol Hamid) berpendapat jika sepak bola mengakibatkan madhorot atau masalah atau baya maka jelas hukum sepak bola menjadi haram.
Ia menegaskan, kegiatan apa pun yang menimbulkan bahaya itu tidak diperbolehkan oleh agama.
“Iya (termasuk sepak bola). Kalau permainan sepak bola saja tanpa ada madhorot (bahaya), maka tidak masalah,” papar sebagaimana tertulis dalam berita Gus Ahfas : Sepak Bola Haram Jika Menimbulkan Bahaya, Ini Kaidah Fiqihnya
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta, Ungkap Tragedi Kanjuruhan
Sudah Dapat Laporan dari Tim Investigasi, Kompolnas Tetap Turun ke TKP Tragedi Kanjuruhan
18 Polisi Pelontar Operator Senjata Pelontar Gas Air Mata Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan
Aksi Simpati Aliansi Suporter Banyumas untuk Tragedi Kanjuruhan; Nyalakan Lilin, Tabur Bunga dan Doa Bersama
Insan Persepakbolaan di Cilacap Gelar Shalat Gaib Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Anggotanya?
Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, Menko PMK : 125 Meninggal Dunia, 302 Luka Ringan, 21 Luka Berat
PSCS Hormati Penghentian Sementara Kompetisi Liga 2 Usai Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Berikan Rekomendasi Penyelesaian Kasus
Update Jumlah Korban Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan Menjadi 131 Orang