CILACAP,suaramerdeka-banyumas.com - Sesosok mayat laki-laki yang ditemukan di sekitar rel kereta api, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (18/8) lalu, ternyata korban pembunuhan.
Korban MR (14) yang masih di bawah umur, ternyata dibunuh BY (24) tetangganya sendiri.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka BY membunuh MR karena kesal sering diejek oleh korban.
"Tersangka emosi karena sering dikatai oleh korban, sudah tua tak punya pekerjaan, sering minum-minum," jelas Kapolres, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (27/8).
Sementara itu, tersangka saat berita ditulis harus menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Dia ditahan di sel isolasi yang terpisah.
Tersangka, lanjut Kapolres membenturkan dahi korban ke footstep belakang sepeda motor milik tersangka, kemudian tersangka mengambil batu dan memukul bagian kepala belakang korban.
Setelah itu korban di gendong belakang. Kemudian korban di jatuhkan, hingga punggung kanan korban membentur rel, dengan posisi awal korban melintang di atas rel, namun kemudian korban digeser dengan posisi tengkurap di tengah, sejajar dengan rel, dengan posisi korban kepala disebelah barat dan kaki disebelah timur.
Uniknya, lanjut kapolres, saat korban dimakamkan, tersangka ikut membantu persiapan prosesi pemakaman.
"Tersangka saat penguburan ikut bantu mendirikan tenda juga. Tapi hal itu bisa kita ungkap, pelaku tunggal," tuturnya.
Terkait peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain satu buah batu, satu buah jaket levis, satu pasang sandal berwarna cokelat, dan satu unit sepeda motor Shogun nopol R 3283 WK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1, 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pada Ayat 1, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Adapun pada Ayat 3 dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Atau Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau sela waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.