PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Jual handphone (HP) dengan harga murah, aksi pencurian yang dilakukan RM (28) warga Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja, Cilacap, akhirnya terungkap.
RM pun kini jadi tersangka pencurian dan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pekuncen, Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan RM ditangkap oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Pekuncen, Minggu (22/8/21).
Baca Juga: Ini Penjelasan Kenapa Kartu Vaksin Tak Perlu Dicetak
Kompol Berry menjelaskan pencurian diketahhui pada Senin (21/6/2021) di rumah korban bernama AG warga Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
''Pada Senin (21/6/2021), sekira pukul 05.30, korban AG usai shalat subuh akan mengambil HP yang lagi di-charge.
Namun HP tersebut sudah tidak ada.
Pagi harinya saat mau mengambil uang untuk belanja juga tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen,'' katanya.
Baca Juga: Ini Lima Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Divaksin
Atas laporan tersebut, kata Berry, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh ada orang jual HP dengan harga murah di saah satu lokasi di Banyumas.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap orang terduga pelaku yang menawarkan HP dengan harga murah.
Baca Juga: Berita WHO Temukan Vaksin Covid-19 Palsu, Ternyata HOAKS!
Tim mengecek dan memang benar bahwa barang tersebut identik dengan barang milik korban.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke kantor Reskrim.