PURWOKERTO,suaramerdeka-banyumas.com-Lima hari setelah peningkatan ststus penanganan perkara dugaan penyalahgunaaan dana aspirasi APBD Banyumas tahun 2018-2019, ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, hingga saat ini belum ada pemanggilan secara resmi anggota DPRD Banyumas maupun ASN di lingkungan Setwan.
"Sampai saat ini (Jumat-red) belum ada surat pemberitahuan resmi ke kami (dari kejaksaan-red)," kata Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, saat dimintai tanggapan terkait penanganan perkara tersebut oleh Kejari Purwokerto, Jumat (20/8/2921).
Jika ada pemanggilan anggota, baik sebagai saksi atau dengan status lain, kata dia, unsur pimpinan DPRD, katanya, pasti ada pemberitahuan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Potensi Kerugian Negara Lebih Dari Rp 500 Juta
Dia berharap supaya penanganannya tetap sesuai aturan hukum yang berlaku, dan semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Mengingat sejauh ini, juga belum ada perkembangan pasca peningkatan status oleh tim penyidik Kejari Purwokerto.
Terkait penanganan dana aspirasi tahun 2018-2018, lanjut dr Budhi, pada waktu itu pihaknya masuk masa transisi dalam penggunaaan anggaran.
Baca Juga: Indonesia Terima 1.560.780 Dosis Vaksin Pfizer
Tahun anggaran 2018 sendiri, posisinya belum masuk ke DPRD atau memimpin lembaga legislatif.
"Saya dan temen-temen anggota yang baru masuk ke sini (DPRD periode 2019-2024) kan bulan Agustus 2019.
Jadi untuk APBD induk 2018 tidak tahu sama sekali, dan APBD induk 2019 juga sudah berjalan. Periode ini, kita mulai membahas penuh saat perubahannya," terangnya.
Baca Juga: Gak Perlu Beli Elpiji, Warga di Desa Ini Memasak Gunakan Gas Rawa
Untuk menyikapi permasalahan ini, lanjut dia, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan anggota DPRD dan unsur pimpinan Dewan.
Pasalnya, untuk dana aspirasi ini berlaku untuk semua anggota Dewan, karena tindak lanjut dari hasil reses maupun pengawalan usulan dari masyarakat.