BNN Purbalingga Kejar DPO Kasus Sabu

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 00:48 WIB
UNGKAP SABU-SABU: BNN Kabupaten Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota Polres Purbalingga, Jumat (13/8).
UNGKAP SABU-SABU: BNN Kabupaten Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota Polres Purbalingga, Jumat (13/8).
 
Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Purbalingga">Purbalingga, suaramerdeka-Banyumas.com - Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNN">BNN Kabupaten Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Purbalingga">Purbalingga masih mengejar satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu yang melibatkan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/oknum-polisi">oknum polisi.
 
“Saat ini masih dikembangkan, karena masih ada satu DPO," kata Kepala Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNNK">BNNK Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Purbalingga">Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie saat jumpa pers di halaman Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNN">BNN, Jumat (13/8).
 
Dia mengatakan, penanganan kasus ini tidak seperti biasanya.
 
 
Hasil kerjasama dengan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNN">BNN Provinsi Jateng, Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNNK">BNNK Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Purbalingga">Purbalingga, dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNNK">BNNK Banyumas.
 
"Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Purbalingga">Purbalingga, maka dilakukan penyelidikan 
gabungan antara Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNN">BNN Provinsi Jateng, Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNNK">BNNK Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Purbalingga">Purbalingga dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNNK">BNNK Banyumas," katanya.
 
Selanjutnya pada saat petugas melakukan 
penyelidikan menjumpai seseorang berinisial WS (45) yang sedang mengambil sesuatu.
 
 
Kemudian petugas mendekati namun orang tersebut bergegas pergi sehingga petugas mengejar dan menangkapnya.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap WS, kemudian mengarah kepada SP (42) sebagai pemilik sabu sehingga dilakukan penangkapan 
dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SP dan WS.
 
Selain tersangka, Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BNNK">BNNK juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 0,56 gram, satu bong, satu pipet, dan dua handphone.
 
 
Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. WS dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomer 35 tentang narkotika. Sedangkan tersangka SP dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a)

Editor: Susanto

Tags

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB
X