Penangkapan Geng Motor Remaja di Wangon, Empat Orang Jadi Tersangka, 17 Dilakukan Pembinaan

- Senin, 20 Februari 2023 | 16:00 WIB
17 anggota geng motor yang meresahkan warga di wilayah Wangon mendapatkan pembinaan (SM Banyumas/dok)
17 anggota geng motor yang meresahkan warga di wilayah Wangon mendapatkan pembinaan (SM Banyumas/dok)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-
Usai mengamankan sejumlah anggota geng motor dan melakukan pemeriksaan, Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam.
Empat tersangka tersebut adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, LA (17) warga Gerduran Kecamatan Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang, dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

Seperti diberitakan sebelumnya
Polsek Wangon Polresta Banyumas dan Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan puluhan anggota geng motor remaja yang membuat resah warga di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Akademi Ngopi Ngapak, Wujud Kepedulian BI Purwokerto Mengembangkan UMKM Banyumas Raya

Mereka membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok.

"Mereka kita amankan pada hari Minggu kemarin (19/2/23)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S saat di konfirmasi, Senin 20 Februari 2023.

Remaja yang ditangkap berjumlah 21 orang berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak delapan buah.

Baca Juga: Longsor Tutup Akses Cilacap - Brebes di Desa Ujungbarang Majenang

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa yang memiliki senjata tajam tersebut ada empat orang terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, ada empat orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan 17 remaja lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Usai Peristiwa Suporter di Semarang, PSSI Bentuk Komite Adhoc Suporter

Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim keempat pelaku disangkakan pasal tindak pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X