Ini Empat Kasus yang Pernah Dilakukan Roni, Tersangka Pembunuhan Perempuan Pemandu Lagu di Purwokerto

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:26 WIB
PERAGAKAN ADEGAN: Roni (biru), tersangka pembunuhan perempuan pemandu lagu memeragakan adegan pada rekonstruksi yang digelar di komplek Terminal Bulupitu Purwokerto, Jumat, 3 Februari 2023. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
PERAGAKAN ADEGAN: Roni (biru), tersangka pembunuhan perempuan pemandu lagu memeragakan adegan pada rekonstruksi yang digelar di komplek Terminal Bulupitu Purwokerto, Jumat, 3 Februari 2023. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Polisi menyebut Didi Yulianto alias Roni (35), tersangka pembunuhan pemandu lagu pernah empat kali menjalani hukuman penjara.

Kanit I Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwiyanto, mengatakan, Roni, residivis dalam empat kasus. tersangka tidak hanya menjalani hukuman untuk kasus pembunuhan saja.

"residivis empat kali, yang pertama pencurian, kedua penganiayaan, ketiga penganiayaan, penganiayaan berat ya. Yang keempat pembunuhan," katanya, usai rekonstruksi kasus pembunuhan pemandu lagu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 3 Februari 2023.

Adapun tersangka Roni baru saja keluar dari penjara tiga tahun lalu setelah menjalani hukuman beberapa tahun lamanya di LP Nusakambangan.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Pembunuhan Pemandu Lagu Diduga Karena Cemburu

Namun, di masa pemantauan ini, dia justru kembali mengulangi perbuatannya.

Iptu Yusuf mengatakan, karena perbuatannya, tersangka dikenai sejumlah pasal.

"Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 354 ayat 2 tentang penganiayaan, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, ya pencurian karena tadi hpnya diambil kan. Dan pasal 290 tentang pencabulan dalam kondisi orang itu pingsan atau tidak berdaya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang perempuan pemandu lagu Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Pemandu Lagu di Purwokerto, Ternyata Pelaku Sempat Cabuli Korban

Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yakni tempat karaoke, komplek Terminal Bulupitu Purwokerto dan sebuah hotel yang tidak jauh dari terminal.

Sebuah fakta baru terungkap yaitu tersangka Roni ternyata sempat mencabuli korban IGC yang sudah tidak berdaya karena dianiaya. ***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X