PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Polisi menyebut Didi Yulianto alias Roni (35), tersangka pembunuhan pemandu lagu pernah empat kali menjalani hukuman penjara.
Kanit I Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwiyanto, mengatakan, Roni, residivis dalam empat kasus. tersangka tidak hanya menjalani hukuman untuk kasus pembunuhan saja.
"residivis empat kali, yang pertama pencurian, kedua penganiayaan, ketiga penganiayaan, penganiayaan berat ya. Yang keempat pembunuhan," katanya, usai rekonstruksi kasus pembunuhan pemandu lagu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 3 Februari 2023.
Adapun tersangka Roni baru saja keluar dari penjara tiga tahun lalu setelah menjalani hukuman beberapa tahun lamanya di LP Nusakambangan.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Pembunuhan Pemandu Lagu Diduga Karena Cemburu
Namun, di masa pemantauan ini, dia justru kembali mengulangi perbuatannya.
Iptu Yusuf mengatakan, karena perbuatannya, tersangka dikenai sejumlah pasal.
"Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 354 ayat 2 tentang penganiayaan, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, ya pencurian karena tadi hpnya diambil kan. Dan pasal 290 tentang pencabulan dalam kondisi orang itu pingsan atau tidak berdaya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang perempuan pemandu lagu Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Pemandu Lagu di Purwokerto, Ternyata Pelaku Sempat Cabuli Korban
Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yakni tempat karaoke, komplek Terminal Bulupitu Purwokerto dan sebuah hotel yang tidak jauh dari terminal.
Sebuah fakta baru terungkap yaitu tersangka Roni ternyata sempat mencabuli korban IGC yang sudah tidak berdaya karena dianiaya. ***
Artikel Terkait
Pelimpahan Perkara Pembunuhan Brigadir J, JAM Pidum Minta KPK Memantau
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Capai Tiga Kontainer
Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan asal Purbalingga Ditemukan di Kamar Hotel Purwokerto
Kasus Pembunuhan di Purwokerto: Korban Lama Tak Pulang ke Rumah
Pembunuh Wanita di Hotel Purwokerto Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis Pembunuhan
Fakta Pembunuhan Pemandu Lagu di Hotel, Pelaku adalah Pacar Korban, Keluar Penjara Tiga Tahun Silam