Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Pemandu Lagu di Purwokerto, Ternyata Pelaku Sempat Cabuli Korban

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:12 WIB
REKONSTRUKSI: Dua orang saksi memperagakan salah satu adegan disaksikan tersangka Roni (dengan kruk) pada kasus pembunuhan pemandu lagu di Hotel E2 Purwokerto, Jumat, 3 Februari 2023. (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono)
REKONSTRUKSI: Dua orang saksi memperagakan salah satu adegan disaksikan tersangka Roni (dengan kruk) pada kasus pembunuhan pemandu lagu di Hotel E2 Purwokerto, Jumat, 3 Februari 2023. (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan pemandu lagu Didi Yulianto alias Roni (35) ternyata sempat mencabuli korban saat dalam kondisi tidak berdaya di Hotel E2.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 3 Februari 2023.

Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yaitu, tempat karaoke, kompleks Terminal Purwokerto, dan kamar Hotel E2.

Tersangka yang masih menggunakan kruk dihadirkan bersama sejumlah temannya yang menjadi saksi.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Pembunuhan Pemandu Lagu Diduga Karena Cemburu

Tersangka Roni memeragakan adegan penganiayaan mulai dari tempat karaoke. Selanjutnya korban dibawa ke kompleks Terminal Bulupitu Purwokerto.

Di lokasi itu, Tersangka kembali menganiaya korban hingga pingsan. Sekitar satu jam kemudian korban siuman, namun Tersangka kembali menganiaya korban hingga pingsan kembali.

"Sudah dianiaya dari TKP pertama (tempat karaoke) itu sudah beberapa kali. Kemudian di ketika Terminal Bulupitu juga ada ditendang dua kali sampai tidak sadar," jelas Kanit I Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwiyanto.

Dalam kondisi lemas tersebut, korban IGC dibawa oleh dua temannya dengan menggunakan sepeda motor ke Hotel E2 yang lokasinya tak jauh dari terminal.

Baca Juga: Fakta Pembunuhan Pemandu Lagu di Hotel, Pelaku adalah Pacar Korban, Keluar Penjara Tiga Tahun Silam

Selanjutnya, usai teman Tersangka kembali ke terminal, Tersangka menyusul korban ke kamar Hotel dengan diantar salah satu rekannya itu.

"Ketika masuk ke hotel (korban) itu kan sudah dalam keadaan lemas, enggak sadar. Kemudian Tersangka masuk kemudian Tersangka melakukan pencabulan, tapi tidak menyetubuhi," kata Kanit I Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwiyanto, usai rekonstruksi.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Tersangka saat melakukan pencabulan, korban sudah dalam keadaan tidak berdaya.

Untuk itu, selain pasal pembunuhan Tersangka juga dijerat Pasal 290 KUHP karena mencabuli korban dalam kondisi tidak berdaya.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X