BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra meminta tiga kepala desa yang sempat menjadi Pengurus partai politik agar mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Sekretaris DPC Partai Gerindara Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, usai rapat penyusunan kepengurusan DPC periode 2023-batas tak ditentukan, Jumat 27 Januari 2023.
Disinggung pengisian kepengurusan DPC periode 2023 hingga ke depan, katanya, untuk posisi KSB (ketua, sekretaris, bendahara), masih tetap, Ketua DPC dipegang Budiyono, sekretaris masih dirinya, dan bendahara dipegang Bobby Listyo Widjatmoko.
Terkait pergantian nama sejumlah kepala desa (Kades) dari Gerindra, lanjut Imanda, ada tiga Pengurus lama yang kini menjadi Kades, diminta mengundurkan diri.
Yakni Kades Kesegeran Cilongok Saefudin, Kades Karangsalam Kidul Ibnu dan Kades Petarangan Kemrajen, Zaenul.
"Mereka kita undang untuk diberitahu, sekarang aturannya Kades tidak boleh menjadi anggota dan Pengurus partai. Saat kita undang, di luar informasi yang berkembang dikira ada protes. Setelah kita beritahu, mereka bisa memahami," katanya.
Jika aturan larangan Kades masuk menjadi anggota dan Pengurus partai ditegakkan, kata dia, di sejumlah partai lain pasti juga ada.
Namun hal itu, urusan internal partai masing-masng dan ia tidak elok untuk mengomentari.
"Kalau di kita, ya berusaha mematuhi dan mengikuti aturan yang ada," tandasnya.
Artikel Terkait
Soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Prabowo, DPC Gerindra Banyumas Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Gerindra dan PKB Resmi Berkoalisi, Capres-Cawapres Pemilu 2024 Ditentukan Prabowo-Cak Imin
PKB Gerindra Koalisi, Cak Imin: Partai Lain Mau Gabung, Monggo
Gerindra PKB Koalisi, Prabowo Subianto Sebut Peristiwa Penting Resolusi Jihad NU
Prabowo Sebut PKB Partai Terbuka, PKB Gerindra Jadi Satu Adem Negeri ini