Rampok Uang Rp 3 Juta, Pelaku Tinggalkan Golok dan Motor karena Korban Melawan

- Minggu, 29 Januari 2023 | 08:09 WIB
Ka Satreskrim Polresta Cilacap AKP Gorbacov menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Dayeuhluhur Cilacap. (SM / Humas Polresta Cilacap)
Ka Satreskrim Polresta Cilacap AKP Gorbacov menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Dayeuhluhur Cilacap. (SM / Humas Polresta Cilacap)

Cilacap, suaramerdeka-banyumas.com - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berjanji tidak akan membiarkan pelaku kejahatan hidup dengan tenang. Hal itu dibuktikan dengan menangkap pelaku perampokan berinisial IP (31) dalam kurun waktu kurang dari sehari.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gorbacov mengatakan, kejadian yang melibatkan tersangka IP terjadi di Desa/Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Minggu 22 januari 2023 sekira pukul 09.00.

Baca Juga: Bupati Banyumas Larang Pedagang Jual Beras Operasi Pasar di Atas Harga yang Ditentukan

Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian korban yang sedang tidak enak badan tengah beristirahat di kamar. Korban biasanya sehari-hari beraktivitas menjaga warung kelontong, namun pada hari itu warung dijaga suaminya. Saat sedang beristirahat, tiba-tiba korban mendengar suara jendela kamar dibuka, dan pelaku telah masuk ke dalam kamar.

 

"Pelaku langsung mencekik leher korban, dan mengancam dengan parang yang sudah dibawanya sambil berkata karena kamu sudah melihat saya maka kamu harus saya bunuh," ucapnya.

 

Kemudian pelaku meminta korban DA menunjukkan tempat penyimpanan uang, korban yang diancam akhirnya menunjukkan dan kemudian uang diambil pelaku sebesar Rp 3.350.000. Korban sebelumnya juga sempat dibenturkan beberapa kali ke lantai. Korban akhirnya melawan dengan hendak merebut parang yang dipegang pelaku, hingga akhirnya parang terjatuh dan pelaku melarikan diri lewat jendela.

Baca Juga: Taklukkan Wakil China, Jonatan Christie Raih Tiket Final

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dayeuhluhur, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat melarikan diri, diketahui ternyata pelaku tidak hanya meninggalkan parang, melainkan juga meninggalkan sepeda motor jenis Astrea Star di lokasi kejadian. Polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku, dan langsung menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Wanareja, Cilacap.

 

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

Saat ditanya, pelaku IP mengaku merampok karena sedang terlilit hutang pada bank emok atau rentenir. "Pisau sebenarnya untuk (potong) kelapa sama pisang, saya tukang pisang sama kelapa," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X