Banyumas, suaramerdeka-Banyumas.com- Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa terutama yang tergabung dalam wadah Persatuan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa Indonesia (PPDI) terus mendorong dan menuntut pemerintah pusat dan wakil rakyat pusat untuk mengubah UU Desa dan merancang khusus UU aparatur pemerintah desa.
Seperti diketahui beberapa hari lalu, perwakilan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa se Indonesia menghadiri Silatnas PPDI Jilid III di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi.
Dari Kabupaten Banyumas sebanyak 1140 Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa juga turut hadir dalam acara tersebut.
Baca Juga: Marcus Gideon Cedera, Minions Mundur dari Babak 16 Besar Indonesia Masters 2023
Sebagaimana ditegaskan Slamet Mubarok oleh Ketua PPDI Kabupaten Banyumas yang juga turut menjadi Ketua Tim Delegasi PPDI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI di Senayan Jakarta, ada sekitar enam hal yang menjadi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/tuntutan">tuntutan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa.
Secara detail Banyumas.suaramerdeka.com/tag/tuntutan">tuntutan dan aspirasi itu antara lain
1. Kejelasan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/status">status Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa yang diakui sebagai bagian dari Aparat Sipil Negara
2. NIPD (Nomor Induk Perangkat atau Pegawai Desa) yang menerbitkan pemerintah pusat, penghasilan tetap atau siltap dengan memperhatikan
masa kerja dan jabatan.
3. Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa diberikan penghasilan tetap yang bersumber dari APBD bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke daerah sera diberikan Tunjangan Hari Raya dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gaji">gaji ke-13.
4. Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa diberikan tunjangan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan lengkap dengan empat program dan adanya jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
5. Selain itu hasil pengelolaan tanah bengkok tetap sebagai tambahan tunjangan sebagaimana PNS dengan TPP (Tambahan penghasilan pegawai). ***
Artikel Terkait
Soal Tuntutan Kenaikan ADD, Ini Alasan dan Penjelasan Lengkap dari Satria Praja dan PPDI Banyumas
Ini Penjelasan Satria Praja dan PPDI Banyumas Soal THR dan Tamsil untuk Kades dan Katdes Desa Janggolan
Gelar Aksi Damai, Ini Tujuh Tuntutan Satria Praja dan PPDI Banyumas Kepada Bupati dan DPRD Banyumas
PPDI dan Satria Praja Terus Kawal Tujuh Aspirasi Perangkat Desa Kabupaten Banyumas
Fasilitas Umum Ramah Difabel Masih Minim, PPDI Banyumas: Kami Sudah Pernah Sampaikan ke Bupati
Perjuangkan Aspirasi, PPDI dan Satria Praja Banyumas Tiga Hari ke Kemendagri dan DPR RI
PPDI dan Satria Praja Banyumas Tuntut THR Dibayarkan, Status Tanah Bengkok Dikembalikan
PPDI dan Satria Praja Banyumas Tuntut Pengembalian Status Tanah Bengkok
1140 Perangkat Desa Banyumas Berangkat Aksi ke Jakarta dan Hadiri Silatnas PPDI Jilid III
PPDI Siap Kawal Perubahan UU Desa dan Rancangan UU Aparatur Pemdes