Ini Lima Tuntutan Perangkat Desa Terkait Status dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:01 WIB
BERKUMPUL: 1140 perangkat desa dari Kabupaten Banyumas berkumpul di Terminal Angkutan Ajibarang sebelum berangkat ke Jakarta Selasa 24 Januari 2023  sore. (SM Banyumas/ Susanto)
BERKUMPUL: 1140 perangkat desa dari Kabupaten Banyumas berkumpul di Terminal Angkutan Ajibarang sebelum berangkat ke Jakarta Selasa 24 Januari 2023 sore. (SM Banyumas/ Susanto)

Banyumas, suaramerdeka-Banyumas.com- Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa terutama yang tergabung dalam wadah Persatuan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa Indonesia (PPDI) terus mendorong dan menuntut pemerintah pusat dan wakil rakyat pusat untuk mengubah UU Desa dan merancang khusus UU aparatur pemerintah desa. 

Seperti diketahui beberapa hari lalu, perwakilan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa se Indonesia menghadiri Silatnas PPDI Jilid III di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi. 

Dari Kabupaten Banyumas sebanyak 1140 Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa juga turut hadir dalam acara tersebut. 

Baca Juga: Marcus Gideon Cedera, Minions Mundur dari Babak 16 Besar Indonesia Masters 2023

Sebagaimana ditegaskan Slamet Mubarok oleh Ketua PPDI Kabupaten Banyumas yang juga turut menjadi Ketua Tim Delegasi PPDI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI di Senayan Jakarta, ada sekitar enam hal yang menjadi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/tuntutan">tuntutan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa.

Secara detail Banyumas.suaramerdeka.com/tag/tuntutan">tuntutan dan aspirasi itu antara lain
1. Kejelasan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/status">status Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa yang diakui sebagai bagian dari Aparat Sipil Negara
2. NIPD (Nomor Induk Perangkat atau Pegawai Desa) yang menerbitkan pemerintah pusat, penghasilan tetap atau siltap dengan memperhatikan
masa kerja dan jabatan.

Baca Juga: Tercatat Jadi Anggota Parpol, Satu Pendaftar Calon PKD Pemilu 2024 Diklarifikasi Panawaslu Purwokerto Utara

3. Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa diberikan penghasilan tetap yang bersumber dari APBD bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke daerah sera diberikan Tunjangan Hari Raya dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gaji">gaji ke-13.
4. Banyumas.suaramerdeka.com/tag/perangkat-desa">perangkat desa diberikan tunjangan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan lengkap dengan empat program dan adanya jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
5. Selain itu hasil pengelolaan tanah bengkok tetap sebagai tambahan tunjangan sebagaimana PNS dengan TPP (Tambahan penghasilan pegawai). ***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X