Tercatat Jadi Anggota Parpol, Satu Pendaftar Calon PKD Pemilu 2024 Diklarifikasi Panawaslu Purwokerto Utara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:25 WIB
Sipol adalah sistem dan teknologi informasi  yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu
Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu
PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com–Satu pendaftar calon anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024, di Kecamatan Purwokerto  Utara, tercatat sebagai anggota partai politik tertentu. Padahal dalam ketentuan persyaratan, tidak diperbolehkan.
 
"Yang bersangkutan, Sabtu lalu (21 Januari 2023), sudah kita klarifikasi, dan menyatakan sama sekali tidak mengetahui kalau namanya masuk dalam Sipol (sistem informasi partai politik," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Purwokerto Utara, Joko Utomo, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Menurutnya, demi menjaga kehormatan yang bersangkutan, untuk sementara namanya belum bisa dipublikasikan. Temuan itu, katanya, terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan NIK dari para calon PKD.  
 
 
Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan bersedia membuat surat pernyataan, tidak menjadi salah satu anggota Parpol, dan berhak mengikuti tahapan seleksi.
 
Sementara itu, pendafar di sejumlah kecamatan sampai baas pendaftaran ditutup, ada yang belum memenuhi kuota. Di Kecamatan  Sokaraja, Panwaslu setempat sempat memperpanjang waktu pendaftaran tiga hari, tanggal 24-26 Januari. 
 
anggota Pokja Pembentukan PKD Panwaslu Sokaraja, Tera secara terpisah menyampaikan, pendaftar perempuan yang kurang, yakni di Desa Banjarsari Kidul, Karangduren, Sokaraja Lor, Sokaraja Tengah, Karangkedawung, dan Wiradadi. 
 
 
Sedangkan desa yang belum memenuhi kuota dua kali jumlah kebutuhan, yaitu Desa Sokaraja Kidul dan Kalikidang.
 
"Tanggal 25 Januari kemarin sudah masuk tiga berkas pendaftar untuk Desa Sokaraja Kidul dan Kalikidang dan kuotanya sudah terpenuhi," katanya.
 
Dengan terpenuhinya kuota pendaftar di dua desa tersebut, lanjut dia, masih ada enam desa yang belum terpenuhi kuota perempuan.
 
 
Sesuai jadwal,  pengumuman seleksi administrasi tanggal 28 Januari mendatang. Yang lolos, dipanggil untuk tes wawancara anggal 31 Januari-2 Februari. Sedangkan pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tanggal 4 Februari mendatang. ***
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X