Rencana Demo ke Jakarta Minta Cabut Perpres 33/2020, DPRD Banyumas Pilih Tak  Ikut Berangkat

- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:20 WIB
SERAHKAN HASIL REKOMENDASI: Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan menyerahkan hasil rekomendasi LKPj Bupati Banyumas Tahun 2021 kepada Bupati Achmad Husein, dalam paripurna, Rabu 18 Mei 2022. (SM-banyumas/Agus Wahyudi-)
SERAHKAN HASIL REKOMENDASI: Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan menyerahkan hasil rekomendasi LKPj Bupati Banyumas Tahun 2021 kepada Bupati Achmad Husein, dalam paripurna, Rabu 18 Mei 2022. (SM-banyumas/Agus Wahyudi-)
PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Asosiasi  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) berencana melakukan aksi damai di Jakarta, 20 Februari 2023 mendatang.
 
Mereka bakal menemui  Kemenkeu, Kemendagri dan DPR RI. Dalam surat undangan dan surat pemberitahuan ke Kapolri yang beredar,  tujuan aksi damai ke Jakarta, menyikapi dinamika peran DPRD terkait  pemberlakuan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 lalu.
 
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Adkasi Lukman Said dan Sekjen Dr Syamsu Rizal.
 
 
Perpres itu, intinya mengurangi biaya-biaya terkait kegiatan dinas luar daerah baik untuk legislatif, eksekutif mapun lembaga negara lainnya.
 
Terkait ajakan rencana tersebut, untuk saat ini DPRD Banyumas menyatakan, tidak akan ikut berangkat ke Jakarta. Pihaknya tetap menghormati, pimpinan dan anggota Dewan dari daerah lain yang tetap akan berangkat.
 
"Kita (DPRD Banyumas-red), tidak akan berangkat," kata Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023.
 
 
Ketua Komisi A DPRD Banyumas, Sardi Susanto mengaku baru tahu informasi tersebut saat dikonfirmasi. Secara pribadi, ia tidak akan ikut berangkat.
 
Menurutnya, pemerintah mengatur Perpres terkait perjalanan dinas itu sudah dengan pertimbangan yang matang terutama untuk efisiensi anggaran.
 
"Kita lihat hampir 3/4 negara di dunia mengalami krisis, resesi dan inflasi. Alhamdulilah Indonesia tidak termasuk. Ini artinya, Presiden cerdas sudah mempertimbangkan sejak awal, bahwa terkait pengeluaran keuangan (perjalanan dinas) dibatasi. Ini ada efisiensi yang luar biasa," nilai wakil rakyat dari Fraksi PDI-P ini, secara terpisah.
 
 
Tuntutan penghapusan Perpres itu, katanya, karena ada indikasi uang saku dari kegiatan perjalanan dinas sekarang menurun. 
 
Tanpa kegiatan luar daerah, kata dia, fungsi kontrol sebagai wakil rakyat justru bisa lebih maksimal.
 
"Sebagai lembaga kontrol, kita menghormati keputusan pemerintah itu. Itu kan tidak terjadi pada legislatif saja, tapi juga ke eksekutif," tandasnya.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X