Polisi Tetapkan Lima Pelajar Jadi Pelaku Kasus Perusakan SMK di Jeruklegi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 17:48 WIB
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti kasus perusakan SMK di Jerukelgi Cilacap. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti kasus perusakan SMK di Jerukelgi Cilacap. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)

Cilacap, suaramerdeka-banyumas.com - Polisi menetapkan lima pelajar menjadi pelaku anak, dalam aksi perusakan yang dilakukan sejumlah siswa dari SMK S di Cilacap ke SMK K di Jeruklegi, Cilacap yang terjadi pada 16 Januari 2023 lalu. Pelaku terancam hukuman sepuluh tahun, dan tujuh tahun penjara.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, usai kejadian jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap kemudian mendatangi TKP dan melakukan analisa serta mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Dirusak, Satpol PP Cilacap Kembali Segel Menara Seluler Tak Berizin

"TKP kita analisa, cek di lapangan temukan barang bukti yang lain, akhirnya mendapatkan yang paling signifikan adalah video yang beredar. Kemudian bisa tangkap dalam waktu 1 x 24 jam, 5 anak yang diamankan," jelas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov saat ditemui di Mapolresta Cilacap, Kamis 26 Januari 2023.

 

Lima pelajar yang diamankan, lanjut Kapolresta diduga sudah beberapa kali melakukan, bahkan salah satunya menjadi residivis. Beberapa kali kejadian, kata Kapolresta mengakibatkan korban dan kerusakan, oleh karena itu kasus tetap dilanjutkan sebagai sebuah pembinaan, agar kedepan tidak terjadi lagi kejadian serupa baik antar siswa maupun antar sekolah.

 

Sementara itu lima pelajar tersebut antara lain ADC, DDP, dan VSR yang menjadi pelaku pembawa senjata tajam dan alat pemukul. Sementara dua lainnya yaitu F dan KD menjadi pelaku perusakan. Seluruhnya saat ini ditahan di Mapolresta Cilacap.

Baca Juga: Masuk Musim Panen, Harga Beras di Pasar Tradisional Banyumas Tetap Naik

Sebanyak tiga orang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. Sedangkan dua lainnya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

 

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan penyebab penyerangan dan perusakan tersebut, menurutnya berawal dari adanya sebuah informasi hoax. Awalnya ada gerombolan siswa SMK S di Cilacap yang sedang menuju ke wilayah Jeruklegi. Saat itu terjadi kecelakaan, karena ada yang terjatuh. Peristiwa jatuh itu dijadikan hoax, dibuat narasi cerita hal itu seolah dilakukan siswa dari SMK swasta di Jeruklegi.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolresta berpesan kepada sekolah dan orang tua agar selalu mengawasi dan membimbing anak-anaknya. Selain itu Kapolresta juga berpesan agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima. ***

Halaman:

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X