Cilacap, suaramerdeka-banyumas.com - Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali menyegel tiga menara seluler (tower) tak berizin di wilayah Cilacap, Selasa 24 Januari 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, tindakan itu kembali dilakukan, karena petugas mendapati segel telah dirusak.
Baca Juga: Rilis Video Teaser Kedua 'Sugar Rush Ride', Ternyata TXT Syuting di Bali!
Kejadian bermula ketika Satpol PP melakukan pengecekan segel pada tiga tower tak berizin itu, Selasa 24 Januari 2023. Masing-masing berada di Dusun Tanjungsari, Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja, Dusun Kedungdadap, Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja, dan Dusun Purbasari, Desa Sindangbarang, Kecamatan Karangpucung.
Namun tak disangka, segel yang sudah dipasang Satpol PP beberapa waktu itu, kondisinya didapati telah rusak. Petugas pun lantas kembali melakukan penyegelan.
"Ketiga tower yang sudah disegel pada tanggal 11 Januari 2023, telah dirusak segelnya dan masih beroperasi, sehingga perlu ditambah alat penyegel yaitu rantai dan gembok untuk mencegah hal serupa tidak terjadi lagi," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Indonesia Masters 2023, The Daddies Ditantang The Babies
Dia menambahkan, bahwa penyegelan itu juga disertai dengan upaya mencari informasi mengenai siapa yang merusak segel tersebut, hingga menyalakan listrik kembali. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang bisa dipidanakan, karena merusak segel dari aparat yang berwenang.
Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan kepada pengelola tower untuk segera memproses perizinan. "Kami menekankan kepada pengelola agar dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk bisa segera mengurus dan menyelesaikan perizinannya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Satpol PP Kabupaten Cilacap telah menyegel tiga menara seluler atau tower itu pada Rabu 11 Januari 2023. Tiga tower itu disegel karena disebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, pasal 4 ayat 1 dan 2.
Artikel Terkait
Satpol PP Cilacap Gencarkan Sosialisasi Imbauan Tidak Memberi Uang kepada Pengemis
Satpol PP Cilacap Segel Tiga Menara Seluler
Patroli Satpol PP Cilacap Jaring PGOT dan Anak Punk