PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Proses pengosongan sebuah bangunan toko di Jl Gerilya Purwokerto yang melibatkan puluhan aparat kepolisian, Rabu 25 Januari 2023, berlangsung ricuh.
Pihak penghuni sempat berusaha menghalangi upaya pengosongan bangunan itu.
Kendati sempat diwarnai ketegangan, eksekusi akhirnya tetap bisa dilaksanakan.
Objek yang dieksekusi Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, semula masih ditempati pihak termohon eksekusi, Meti.
Pihak pemohon eksekusi adalah Intan Agustina, adik kandung Meti.
Baca Juga: PN Purwokerto Eksekusi Bangunan Indekos dan Usaha di Purwokerto
Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi mengatakan, perintah eksekusi pengosongan ini berdasarkan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan.
Objek sengketa yang dikosongkan adalah tanah dan bangunan bernama Toko Bandung, di Jl Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Perkara ini sudah diproses sejak tahun 2011 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ini perkara dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian Kasasi, kemudian peninjauan kembali," katanya kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Baca Juga: Pemkab dan PT GCG Dibuat Heboh Munculnya Putusan Kasasi MA Soal Sengketa Aset Kebondalem Purwokerto
Ashadi, kuasa hukum Meti menjelaskan, awalnya tanah dan bangunan itu dibeli oleh kliennya dari pemilik lama Hadi Suwarto Ridwan.
Namun awalnya diatasnamakan Intan, adik kandungnya.
Saat mau balik nama sertifikat, pihak Intan tidak bersedia. Namun mengajukan gugatan ke PN Purwokerto dan menang hingga pelaksanaan eksekusi sekarang.
"Itu dibeli tahun 1998 lalu dengan uang klien saya, sebesar Rp 230 juta lebih. Kalau itu dikonversi dengan harga emas waktu itu dengan sekarang nilainya sekitar Rp 2,8 miliar. Ini untuk tanahnya. Untuk bangunan hampir sama, karena keluarnya juga sama sekitar Rp 200 juta lebih," terang dia.
Baca Juga: Dihitung BPKP, Kerugian Negara Akibat Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Capai 104 Triliun
Artikel Terkait
Puluhan Seniman Lintas Daerah Ramaikan Resolusi Sastra 2023
Warga Klaten Menangi Sayembara Desain Logo Hari Jadi Banyumas ke 452
Jembatan Kalipelus Arcawinangun Purwokerto Yang Retak Bakal Ditangani Darurat Dulu
Hari Ini Senin Perbaikan Penanganan Darurat Jembatan Kali Pelus Dimulai
Dosen Geologi Unsoed : Struktur Bangunan Tepi Sungai Harus Standar dan Kuat
Pelantikan Anggota PPS Pemilu 2024, Bupati Banyumas: Jangan Lagi Ada Petugas PPS yang Meninggal
Dialog dengan Mahasiswa Unas Jakarta, Bupati Achmad Husein Bagi Solusi Masalah Sampah di Banyumas
1140 Perangkat Desa Banyumas Berangkat Aksi ke Jakarta dan Hadiri Silatnas PPDI Jilid III
Baru Dilantik, KPU Banyumas Minta PPS Pemilu 2024 Langsung Bekerja