Berawal dari Sengketa Kakak dan Adik, Pengosongan Bangunan Toko di Jl Gerilya Purwokerto Ricuh

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:58 WIB
KELUARKAN BARANG: Sejumlah pekerja mengeluarkan barang saat proses eksekusi pengosongan Toko Bandung di Jl Gerilya Purwokerto oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu 25 Januari 2023. (SMBanyumas/Dian Apriliangrum)
KELUARKAN BARANG: Sejumlah pekerja mengeluarkan barang saat proses eksekusi pengosongan Toko Bandung di Jl Gerilya Purwokerto oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu 25 Januari 2023. (SMBanyumas/Dian Apriliangrum)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Proses pengosongan sebuah bangunan toko di Jl Gerilya Purwokerto yang melibatkan puluhan aparat kepolisian, Rabu 25 Januari 2023, berlangsung ricuh.

Pihak penghuni sempat berusaha menghalangi upaya pengosongan bangunan itu.

Kendati sempat diwarnai ketegangan, eksekusi akhirnya tetap bisa dilaksanakan.

Objek yang dieksekusi Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, semula masih ditempati pihak termohon eksekusi, Meti.

Pihak pemohon eksekusi adalah Intan Agustina, adik kandung Meti.

Baca Juga: PN Purwokerto Eksekusi Bangunan Indekos dan Usaha di Purwokerto

Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi mengatakan, perintah eksekusi pengosongan ini berdasarkan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan.

Objek sengketa yang dikosongkan adalah tanah dan bangunan bernama Toko Bandung, di Jl Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Perkara ini sudah diproses sejak tahun 2011 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ini perkara dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian Kasasi, kemudian peninjauan kembali," katanya kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Baca Juga: Pemkab dan PT GCG Dibuat Heboh Munculnya Putusan Kasasi MA Soal Sengketa Aset Kebondalem Purwokerto

Ashadi, kuasa hukum Meti menjelaskan, awalnya tanah dan bangunan itu dibeli oleh kliennya dari pemilik lama Hadi Suwarto Ridwan.

Namun awalnya diatasnamakan Intan, adik kandungnya.

Saat mau balik nama sertifikat, pihak Intan tidak bersedia. Namun mengajukan gugatan ke PN Purwokerto dan menang hingga pelaksanaan eksekusi sekarang.

"Itu dibeli tahun 1998 lalu dengan uang klien saya, sebesar Rp 230 juta lebih. Kalau itu dikonversi dengan harga emas waktu itu dengan sekarang nilainya sekitar Rp 2,8 miliar. Ini untuk tanahnya. Untuk bangunan hampir sama, karena keluarnya juga sama sekitar Rp 200 juta lebih," terang dia.

Baca Juga: Dihitung BPKP, Kerugian Negara Akibat Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Capai 104 Triliun

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intensitas Hujan Tinggi, Gumelar Waspada Longsor

Senin, 27 Maret 2023 | 21:30 WIB

Stok Darah PMI Banyumas di Bulan Puasa Aman

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB
X