BPJAMSOSTEK Berikan Kemudahan Pembiayaan Kepemilikan Perumahan Bagi Pekerja

- Minggu, 22 Januari 2023 | 10:47 WIB
BPJAMSOSTEK berikan kemudahan kepemilikan perumahan bagi para pekerja (foto dok)
BPJAMSOSTEK berikan kemudahan kepemilikan perumahan bagi para pekerja (foto dok)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan kepemilikan rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja.

MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Fasilitas pembiayaan perumahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta.

Tak hanya itu, peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Baca Juga: Tengah Malam, Tim SAR Gabungan Cari Pengendara Motor yang Tercebur Aliran Irigasi

"Ini merupakan salah satu program yang bagus buat para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan," kata Kepala Cabang BPJamsotek Purwokerto, Antony Sugiarto.

Meskipun demikian, diakuinya saat ini masih banyak yang belum memanfaatkan program tersebut. Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK Purwokerto terus menyosialisasikan kepada peserta agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut.

"Kami berharap para peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan program ini. Tujuannya agar para pekerja yang ingin memiliki rumah namun terkendala biaya, dapat terbantu dengan maksimal," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut Antony mengatakan, untuk dapat mengakses fasilitas pembiayaan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Puluhan Seniman Lintas Daerah Ramaikan Resolusi Sastra 2023

Di antaranya, peserta telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.

Kemudian, belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, aktif membayar iuran, seluruh persyaratan telah disetujui BPJamsostek, serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

"Untuk mengetahui lebih lanjut program pembiayaan ini, para pekerja dapat mengakses website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mendatangi Kantor BPJAMSOSTEK terdekat," terangnya.

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X