CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Sat Resnarkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kali ini polisi menangkap tersangka BU atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Korban Pencabulan di Patikraja Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah
Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi mengenai adanya peyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Polisi mengendus informasi itu pada Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 17.30. Berbekal informasi itu, penyidik Satnarkoba Polresta Cilacap kemudian langsung melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama hingga akhirnya bisa menangkap tangan tersangka BU pada pukul 19.00.
Saat tersangka digeledah polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu, satu kartu ATM, satu gadget, satu motor, satu botol bekas air mineral berisi uirne.
Baca Juga: Polresta Banyumas Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, tersangka dijerat dengan UU primer Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasa 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kejahatannya saat ini telah diamankan di Polresta Cilacap, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Tak Ada Kapoknya, Dua Kali Kasus Narkoba, GW Ditangkap Lagi Karena Sabu
BNN Banyumas Ajak Kepala Sekolah di Gumelar Pahami Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
159 Desa di Banyumas Tercatat Jadi Kawasan Rawan Narkoba
Pakai dan Edarkan Sabu, Dua Bapak-Bapak di Cilacap Mesti Berurusan dengan Polisi