Polresta Banyumas Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S memberikan keterangan kepada wartawan. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S memberikan keterangan kepada wartawan. (SMBanyumas/Dian Aprilianingrum)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas kembali mengamankan satu pelaku pencabulan
terhadap anak di bawah umur berinisial AA (12) warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Perkembangan terbaru, dari delapan tersangka kami hari ini telah mengamankan satu tersangka inisal Y (27)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Patikraja diduga melakukan persetubuhan dengan korban. Polisi juga akan mendalami kasus ini dari korban.

"Ini lanjutan dari kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur 12 tahun yang kini telah hamil 12 minggu," katanya.

Baca Juga: Calender of Event Jawa Tengah 2023, Banyumas Sumbang 15 Event Pendukung

Dengan bertambahnya 1 terduga pelaku, kini jumlah pelaku yang diamankan PPA Sat  Reskrim Polresta Banyumas sebanyak 5 orang.

Empat pelaku pelaku yang diamankan lebih dulu berinisial W (70), J (50), SA (69), K (67). Mereka warga Desa Kedungrandu, bahkan ada yang merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ini melakukan persetubuhan secara sendiri-sendiri dan dan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Selain telah mengamankan 5 pelaku, Sat Reskrim Polresta Banyumas masih melakukan pengejaran 3 pelaku lain telah melarikan diri.

Modus yang dilancarkan para pelaku hampir sama, yaitu merayu korban dengan memberikan sejumlah uang, kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Brigadir J

"Masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda. Pelaku pertama melakukan di rumah pelaku sendiri, ada juga yang dibawa ke salah satu hotel. Jadi modusnya berbeda-beda," katanya.

Kejadian ini diketahui sejak November 2022 dan berlanjut sampai dengan Desember 2022. Informasi tersebut terungkap dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya tidak menstruasi dan ternyata sudah hamil.

Editor: Puji Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X