Pakai dan Edarkan Sabu, Dua Bapak-Bapak di Cilacap Mesti Berurusan dengan Polisi

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:52 WIB
Ilustrasi narkoba (Ist)
Ilustrasi narkoba (Ist)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Dua orang pria berinisial SI (43) warga Jalan Karangsuci, Kelurahan Donan, Cilacap, dan AP (48) warga Dusun Rawajarit, Desa Menganti, Kesugihan, Cilacap diciduk Sat resnarkoba Polresta Cilacap terkait dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Sejarah Banyumas yang Jarang Diketahui, Dulu Bernama Selarong

Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi dua pria yang diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Penyelidik dari Sat Resnarkoba Polresta Cilacap kemudian menggali informasi itu dan memperoleh informasi ada pengguna dan pengedaran narkotika di Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka SI yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap AP.

 

Polisi yang menggeledah pakaian, kendaraan , serta tempat tertutup lain dari kedua tersangka menemukan sejumlah barang bukti. Dari SI berupa satu bungkus sabu, uang Rp 100 ribu, satu gadget, satu sepeda motor, dan satu botol bekas air mineral.

Baca Juga: Santer Kabar Ikatan Cinta Akan Tamat, Amanda Manopo Banjir Ucapan Terimakasih

Dari saudara AP polisi mengamankan barang bukti dua pipet kaca, satu sendok terbuat dari sedotan, dua buah korek api, satu buah alat hisap, satu buah gadget, dan satu botol bekas air mineral.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, dua tersangka melanggar Undang-Undang primer pasal 114 ayat (1) sib 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polresta Cilacap, guna menjalani proses hukum yang berlaku. ***

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X