Oknum Guru MI di Purbalingga yang Sodomi Mantan Muridnya Divonis 11 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 08:11 WIB
Ilustrasi hukum bagi pelaku kejahatan seksual untuk anak (SM Banyumas/Dok Gerd AltmannPixabay)
Ilustrasi hukum bagi pelaku kejahatan seksual untuk anak (SM Banyumas/Dok Gerd AltmannPixabay)

Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com- Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Purbalingga, TS (51) divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga

Dalam sidang putusan, Selasa, 17 Januari 2023, terdakwa terbukti melakukan tidak asusila sodomi terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur hingga beberapa kali.
 
Terdakwa divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 72 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 Pelindung Anak.
 
 
Pada sidang tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Ayun Kristianto dengan hakim anggota Nikentari dan MH Crimson. Sedangkan Panitera Pengganti (PP) Sulastri.
 
Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga. JPU Mugiono menuntut terdakwa agar hakim memenjara terdakwa selama 15 tahun. 
 
"Adapun dari hasil putusan tersebut, JPU masih pikir-pikir," kata Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana.
 
 
Sedangkan pengacara terdakwa, Pahotma Butar Butar meminta agar kliennya dibebaskan karena dalam persidangan ada unsur yang tidak terbukti sesuai pasal yang didakwakan.
 
Untuk diketahui, kasus dugaan asusila ini terungkap pada Agustus 2022 silam. Terdakwa saat itu masih berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai kepala MI di salah satu kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
 
Aksi asusila itu dilakukan kepada mantan murid laki-lakinya yang saat ini duduk di bangku SMP. Aksinya sudah berlangsung selama tiga tahun sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian. **

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X