Diduga Jual Obat Terlarang, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:55 WIB
Barang bukti obat terlarang yang diamankan polisi dari tersangka. (SM / Humas Polresta Cilacap)
Barang bukti obat terlarang yang diamankan polisi dari tersangka. (SM / Humas Polresta Cilacap)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Trituh Kulon, Kecamatan Cilacap Utara berinsial RI, ditangkap polisi, Jumat 13 Januari 2023 lalu, lantaran diduga menjual obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Ini Manfaat dan Kandungan Gizi Tempe Mendoan, Makanan Khas Banyumas yang Ditetapkan sebagai WBTb

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, penangkapan pemuda itu berawal dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang secara gelap di wilayah Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara pada Jumat 13 Januari 2023, pukul 11.00.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap tersangka RI di Jalan Tancang I pada Jumat 13 Januari 2023 pukul 16.00. Selanjutnya polisi menggeledah pakaian, rumah, dan tempat lainnya untuk mencari barang bukti terkait perbuatan pelaku.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1072: Satu Lagi Kru Rock Terungkap, Siapakah Dia?

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1.217 butir obat DMP NOVA, 90 butir bertuliskan MF, dan 47 obat Tramadol Hcl, satu buah ponsel, uang tunai sebesar Rp 551 ribu, stu ATM BRI, satu kardus paket, serta satu tas selempang berwarna biru.

 

"Dari kejadian itu tersangka melanggar undang-undang Primer Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 angka 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 197 UU Ri No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," urainya.

Baca Juga: Ini 5 Fakta dan Pose Foto Seksi Guritno di Series Open BO

Guna melakukan pendalaman lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap. ***

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X