PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 4 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial AZ (12) warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja yang semuanya merupakan lansia", ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Warganet Buat Petisi Tolak Sad Ending Ikatan Cinta
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua pulih ribu hingga lima puluh ribu rupiah", ungkapnya.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
Baca Juga: Pakai Ijasah SMP dan SD, Dua Calon PPS di Kecamatan Banyumas Terlanjur Ikut Tes Tertulis Dianulir
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.***
Artikel Terkait
Oknum Guru Agama SD di Cilacap Pelaku Pencabulan Mengaku Tertarik Pada Anak Kecil
Pelaku Pencabulan Asal Cipari, Dipergoki Orang Tua Korban Saat Beraksi di Kamar Mandi
Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang Terancam Tiga Pasal Berlapis
Pastikan Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang adalah Mas Bechi, Polisi Cek Sidik Jari Tersangka
Ini Lima Fakta Pencabulan Tiga Murid oleh Oknum Guru Agama SMP Negeri di Tangerang
Polres Metro Jakarta Selatan Sebar Poster Ali Suyatno Kelahiran Cilacap Buron Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Tersangka Dulunya Juga Korban Pencabulan
Delapan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap