BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Proyek green house yang sebelumnya dirancang sebagai program pemberdayaan masyarakat di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok, kini tak berlanjut.
Kelanjutan fisik bangunan untuk budididaya buah melon dengan memanfaatkan bantuan dari salah satu kemenerian, kini menjadi bangunan mangkrak.
"Karanea lahan dan bangunannya kini terbengkalai, warga ingin memanfaatkan supaya bisa dilanjutkan," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Sokawera, Kholid (45), Kamis 12 januari 2023.
Baca Juga: Nasabah UMKM Naik Kelas, BRI Berikan Saham BBRI di SME’s Lifetime Achievement Award,
Menurutnya, proyek tersebut tidak dilanjutkan karena pengelolannya terjerat kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto. Proyek tersebut smula dirancang dengan anggaran sekitar Rp 2,1 miliar tahun 2021 lalu.
"Nama program pemerdayaan masyarakat waktu itu jaring pengaman sosial (JPS) dampak dari pandemi Covid-19 dengan dibentuk kelompok-kelompok penerima manfaat," jelasnya.
Kholid mengungkapkan, bangunan yang berada di lahan seluas 5.584 meter persegidengan bangunan yang belum diselesaikan 100 persen sekarang tidak berfungsi. Padahal jika dilanjutkan, sangat baik. Karena itu pihaknya berharap masyarakat sekitar bisa memanfaatkan.
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades Sindang Purbalingga Resmi Ditahan
"Mangkarkanya sudah dua tahun lebih. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu," ujarnya.
Dia menyampaikan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota. Selain itu, juga untuk meningkatkan usaha ekonomi kelompok-kelompok binaan.
"Green house dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana,"lanjut Kholid.
Baca Juga: Kurangi Beban PST3R Tanjung, Pusat Daur Ulang Sampah di Bantarsoka Dibangun 2023 ini
Pengelola Baron Forest Adventure, Yusuf mengatakan, jika tidak tersandung masalah, maka keberadaan green house melon bisa membantu meramaikan objek wisata yang dikelaoa. Namun karena sekarang kondisisnya terbengkalai, nilai dia, justru mengganggu kenayamanan pengunjung wisata.
"Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja. Ganggu pemandangan saja," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan, karena perkara masih berproses di persidamgan, maka grenen house melon dan lahan akan dikembalikan kepada pihak terdakwa. Pihaknya semula menyita untuk kepentingan penyidikan.
Artikel Terkait
Muhtar Yusuf, Guru Madrasah ini Sukses Budidaya Melon Hidroponik Hingga Beromset Puluhan Juta...
Ambil Motor yang Tertinggal, Maling Elpiji Melon Dibekuk Warga
Polri Harus Usut Tuntas, Kejaksaan Juga Harus Profesional Tangani Kasus Penembakan Brigadir J
SPDP Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Diterima Kejaksaan Agung
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Kejaksaan
Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung Siapkan 30 Jaksa
Hari Terakhir Pimpin Cilacap, Tatto S Pamuji Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Cilacap