Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades Sindang Purbalingga Resmi Ditahan

- Kamis, 12 Januari 2023 | 19:21 WIB
PENAHANAN: Mantan Kades Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Muklisi resmi ditahan di Rutan Purbalingga mulai Kamis, 12 Januari 2023.
PENAHANAN: Mantan Kades Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Muklisi resmi ditahan di Rutan Purbalingga mulai Kamis, 12 Januari 2023.
Purbalinggasuaramerdeka-banyumas.com - Mantan Kades Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Muklisi resmi ditahan di Rutan Purbalingga mulai Kamis, 12 Januari 2023.
 
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
 
Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penahanan dilakukan setelah Kejari menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut.
 
 
"Tersangka ditahan selama 20 hari mulai tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023. Penahanan tersangka berikut barang buktinya," katanya dalam rilis yang diterima suaramerdeka.banyumas.com.
 
Lebih lanjut, setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Semarang, guna mendapatkan penetapan hari sidang.
 
Untuk diketahui, mantan Kades Sindang, Muklisi disangka melanggar Primair Pasal : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
Sangkaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Yang bersangkutan diduga bermain-main dengan APBDes selama 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. **
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X