KPU Purbalingga Mulai Melakukan Pemetaan TPS Pemilu 2024

- Selasa, 10 Januari 2023 | 09:43 WIB
KETUA KPU Purbalingga Eko Setiawan. (SM Banyumas/dok)
KETUA KPU Purbalingga Eko Setiawan. (SM Banyumas/dok)

Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mulai melaksanakan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, Senin, 9 Desember 2022 saat rakor pemetaan TPS dengan PPK di aula kantor setempat mengatakan, pemetaan dilakukan untuk menghitung secara pasti kebutuhan TPS pada saat pencoblosan mendatang.

"Kebutuhan estimasi TPS tiap kecamatan dan desa harus rigrid. Jangan sampai tidak pas. Sederhananya memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya terhadap lokasi," katanya.

Baca Juga: Hari Ini, Serentak Ujian Calon PPS Kabupaten Banyumas di 7 Lokasi

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prastyo mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS.

"Antara lain jumlah pemilih. Mengacu aturan, satu TPS untuk Pemilu maksimal 300 pemilih," katanya.

Prinsip pemetaan TPS antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Harus dari Keluarga, Tanpa itu, Nonsense!

"pemetaan TPS nantinya juga untuk menentukan hal lain seperti logistik pada saat pemilu nanti," katanya. **

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X