Di Purbalingga, Hanya Delapan Bakal Calon DPD Setor Syarat Dukungan

- Senin, 9 Januari 2023 | 10:47 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Mahfud MD memastikan tidak pernah ada pembahasan penundaan Pemilu 2024. (SM Banyumas/Dian Aprilianingrum)
Ilustrasi Pemilu 2024. Mahfud MD memastikan tidak pernah ada pembahasan penundaan Pemilu 2024. (SM Banyumas/Dian Aprilianingrum)

Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com - Dari 12 orang yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah, hanya delapan orang yang menyetorkan syarat dukungan dari Kabupaten Purbalingga.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis dan Penyelenggara, Zamaahsari, Minggu, 8 Januari 2022 mengatakan, syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2002 tentang pencalonan DPD RI.

Adapun salah satu persyaratannya, jika pemilih suatu provinsi jumlahnya lebih dari 15 juta, maka syarat dukungannya minimal 15 ribu yang dibuktikan dengan E-KTP dan diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Dari aplikasi Silon itu ada 22 orang yang membuka akses ada 12 yang diterima dan 8 orang yang memberikan syarat dukungannya di Kabupaten Purbalingga. Pendaftaran ditutup 29 Desember lalu," katanya.

Baca Juga: Viral, Ini Foto-foto Wilayah Gurun dan Pegunungan Arab Saudi Menghijau, Apakah Tanda Kiamat?

Dia merinci, delapan orang tersebut yaitu Casytha Arriwi Kathmandu sebanyak 148 dukungan, Abdul Kholik sebanyak 644 dukungan, Muhdi sebanyak 293 dukungan, Taj Yasin sebanyak 148 dukungan.

Kemudian Khodirin sebanyak 4.814 dukungan, Ahmad Baligh Mulaidi sebanyak 135 dukungan, Agus Mujayanto sebanyak 15 dukungan dan Denti Eka Widi Pratiwi sebanyak 149 dukungan.

"Jadi jumlah dukungan seluruh bakal calon DPD di Purbalingga ada 6.345," katanya.

Sejak tanggal 3 Januari pihaknya melakukan verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama. Apakah pendukung mereka masuk dalam database kependudukan sebagai daftar pemilih potensial.

Baca Juga: Kapolres Purbalingga Gali Masukan Warga Desa Rawan Bencana

Kalau tidak terdeteksi maka bakal calon itu akan tidak memenuhi syarat (TMS). Vermin tahap pertama akan selesai 12 Januari mendatang.

"Nanti juga ada vermin tahap kedua untuk perbaikan. Setelah selesai tahapan vermin, kami akan melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) yang dimulai pada 6-12 Februari mendatang," katanya. **

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X