Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Siswi

- Jumat, 6 Januari 2023 | 06:00 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto didampingi Kasatlantas AKP R Manggala Agung SM, Kamis (5/1/2023), memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (SMBanyumas/Castro Suwito)
KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto didampingi Kasatlantas AKP R Manggala Agung SM, Kamis (5/1/2023), memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (SMBanyumas/Castro Suwito)
BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Banyumas-Banjarnegara yang menyebabkan seorang siswi meninggal dunia.
 
pelaku ditangkap saat sedang membongkar muatan berupa ayam potong di Kabupaten Banyumas.
 
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, peristiwa tabrak lari terjadi pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 6.30, di Jalan Raya Banyumas-Banjarnegara, tepatnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang. Saat itu, korban atas nama TZ (16), siswa SMAN 1 Bawang, mengendarai sepeda motor nopol R 2530 ZN dari arah barat. Dari arah berlawanan, meluncur truk yang mengangkut ayam potong dengan nopol Z 9424 MN yang dikendarai PH (33) warga Grobogan.
 
 
"Truk yang dikendarai tersangka menyalip truk yang ada di depannya sehingga melebihi marka jalan dan akhirnya menabrak korban dan meninggal dunia," kata Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
 
Bukannya berhenti dan menolong korban, lanjut Kapolres, PH justru melarikan diri ke arah barat. Sekitar tujuh menit setelah kejadian, petugas dari Unit Laka Satlantas Polres Banjarnegara tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Beberapa orang dimintai keterangan sebagai saksi. 
 
"Lalu kami mendapatkan video dari CCTV di dekat kejadian dan mengidentifikasi truk tersebut," ungkapnya. 
 
 
Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 11.30 atau 5 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka dan truk di Banyumas. Saat itu, PH sedang menurunkan muatan berupa ayam pedaging.
 
"Tersangka diamankan saat sedang membongkar muatan ayam," jelasnya.
 
Kapolres menyatakan, tersangka PH dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan atau pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Gunung Dieng Turun Jadi Normal

Selasa, 7 Maret 2023 | 13:34 WIB

  1.000 Penari Meriahkan Puncak Hari Jadi Banjarnegara

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:10 WIB
X