Polresta Banyumas Bekuk Spesialis Pelaku Curanmor di Pasar, Empat Motor Disita

- Rabu, 4 Januari 2023 | 08:15 WIB
PELAKU Curanmor diamankan dan diinterogasi polisi.(SM Banyumas/Dok)
PELAKU Curanmor diamankan dan diinterogasi polisi.(SM Banyumas/Dok)

BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com- Sedikitnya ada empat sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Sat reskrim Polresta banyumas, usai penangkapan pelaku spesiasli pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah pasar di Kabupaten Banyumas

Pelaku yang ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama unit Reskrim Polsek Sokaraja Polresta Banyumas dengan tempat kejadian perkara curanmor di di Pasar Sokaraja, Kecamatan Sokaraja adalah M (64) warga Kelurahan Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo

"Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 04.18 Wib Suprapti asal Desa Kalikidang Kecamatan Sokaraja datang mengendarai sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru ke pasar Sokaraja dan memarkir kendaraan di tempat parkir selanjutnya ditinggal masuk ke dalam pasar oleh pelapor.

Baca Juga: Raperda Pesantren Terus Dibahas, Pemberdayaan Pesantren Juga Harus Dikuatkan

Namun saat keluar pasar dan hendak pulang, pelapor mendapati kendaraannya yang sudah tidak ada", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Selasa 3 Januari 2023. 

Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan melalui cctv yang terdapat di pasar Sokaraja, kemudian diketahui terlihat ada seseorang yang membawa sepeda motornya pada pukul 04.31 Wib.

Selanjutnya dari hasil tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 Januari 2023 tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku M yang merupakan residivis ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan asal Purbalingga Ditemukan di Kamar Hotel Purwoketo

"Kami mengamankan terduga pelaku di Wonosobo berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru Nopol R 4861 IS", jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, terduga pelaku M mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas sebanyak 6 TKP diantaranya di Pasar Sangkaputung Kec. Sokaraja ada 3 TKP, di Pasar Wage Kec Purwokerto Timur, di Alun-alun Banyumas dan di Andhang Pangrenan Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Keberadaan Menara Telekomunikasi di Banyumas Ditertibkan, Ada Potensi PAD Rp 8 Miliar Setahun 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Paningkaban Akan Gelar Gropyokan Hama Celeng

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:51 WIB
X