BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com- Aksi begal taksi online yang menyamar sebagai penumpang terjadi di Banjarnegara. Tim Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Brebes saat berusaha kabur membawa mobil.
Tersangka TS (23),warga Tangerang, Banten, melakukan aksinya pada Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 14.00. Dia memesan taksi online dari Mandiraja, Banjarnegara dengan tujuan Patikraja, Banyumas.
Driver taksi online Adi Munfasil, yang menerima orderan tersebut lalu membawa pelaku ke tujuan yang diminta. Setelah sampai Patikraja, pelaku minta diantar balik ke Mandiraja.
Baca Juga: Naik Bus Trans Banyumas, Pelajar, Lansia dan Disabilitas GRATIS!
Di tengah perjalanan, tepatnya di Gandulekor, Desa Panggiasari Kecamatan Mandiraja, TS minta berhenti untuk buang air kecil.
Tiba-tiba pelaku menodong sangkur jenis ke leher korban.
"Korban lalu mencoba menangkis dengan tangan kiri dan melompat keluar dari mobil," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga: Lakukan Penelitian di Kapal Riset Baruna Jaya III Milik BRIN, Begini Cerita Dosen Fisika Unsoed
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 cm dan luka sayat pada telapak tangan kiri sepanjang 5cm serta mengalami syok. Sementara, tersangka melarikan mobil Suzuki Ertiga ke arah barat.
Kapolres menyatakan, setelah mendapat laporan kejadian itu, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan pengejaran pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan sejumlah polres untuk memantau posisi pelaku.
"Sekitar pukul 23.10 anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes menginformasikan telah mengamankan tersangka dan mobil yang dibawa," ujarnya.
Baca Juga: Tersengat Aliran Listrik, Pria di Binangun Cilacap Meninggal Dunia
Selanjutnya, tersangka diamankan di Polsek Ketanggungan Brebes, pada Senin (2/1). Lalu, pelaku diserahkan kepada anggota Polres Banjarnegara.
Sedangkan barang bukti yang amankan antara lain 1 buah HP Xiami, sejumlah dokumen milik korban serta satu unit mobil.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.
Artikel Terkait
Job Fair Banjarnegara dengan 5.135 Lowongan Diserbu Pencari Kerja
Sejak 2019, 28 Jiwa Melayang karena HIV/AIDS di Banjarnegara
Dukung Pemilu Sukses, Pemkab Banjarnegara Bentuk Satgas Linmas
Pasca Ada Bom Bunuh Diri di Bandung, Polres Banjarnegara Perketat Penjagaan
Meski Naik 7,6%, UMK Banjarnegara Masih Terendah di Jateng
Upland di Banjarnegara Integrasikan Ternak Domba dan Tanaman Kopi
Ganjar Pranowo Kick Off 29 Desa Antikorupsi
KPU Banjarnegara Buka Kesempatan Disabilitas Jadi Penyelenggara Pemilu 2024
Amankan Libur Nataru, Polres Banjarnegara Siagakan 319 Personel Gabungan
Perketat Pengamanan, Tim Jibom Brimob Sterilisasi Gereja di Banjarnegara Jelang Natal