Polres Banjarnegara Ringkus Begal Taksi Online

- Selasa, 3 Januari 2023 | 07:41 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus begal taksi online yang berhasil ditangkap di wilayah Polres Brebes.
KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus begal taksi online yang berhasil ditangkap di wilayah Polres Brebes.



BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com- Aksi begal taksi online yang menyamar sebagai penumpang terjadi di Banjarnegara. Tim Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Brebes saat berusaha kabur membawa mobil.

Tersangka TS (23),warga Tangerang, Banten, melakukan aksinya pada Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 14.00. Dia memesan taksi online dari Mandiraja, Banjarnegara dengan tujuan Patikraja, Banyumas.

Driver taksi online Adi Munfasil, yang menerima orderan tersebut lalu membawa pelaku ke tujuan yang diminta. Setelah sampai Patikraja, pelaku minta diantar balik ke Mandiraja.

Baca Juga: Naik Bus Trans Banyumas, Pelajar, Lansia dan Disabilitas GRATIS!

Di tengah perjalanan, tepatnya di Gandulekor, Desa Panggiasari Kecamatan Mandiraja, TS minta berhenti untuk buang air kecil.

Tiba-tiba pelaku menodong sangkur jenis ke leher korban.

"Korban lalu mencoba menangkis dengan tangan kiri dan melompat keluar dari mobil," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers Senin 2 Januari 2023.

Baca Juga: Lakukan Penelitian di Kapal Riset Baruna Jaya III Milik BRIN, Begini Cerita Dosen Fisika Unsoed

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 cm dan luka sayat pada telapak tangan kiri sepanjang 5cm serta mengalami syok. Sementara, tersangka melarikan mobil Suzuki Ertiga ke arah barat.

Kapolres menyatakan, setelah mendapat laporan kejadian itu, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan pengejaran pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan sejumlah polres untuk memantau posisi pelaku.

"Sekitar pukul 23.10 anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes menginformasikan telah mengamankan tersangka dan mobil yang dibawa," ujarnya.

Baca Juga: Tersengat Aliran Listrik, Pria di Binangun Cilacap Meninggal Dunia

Selanjutnya, tersangka diamankan di Polsek Ketanggungan Brebes, pada Senin (2/1). Lalu, pelaku diserahkan kepada anggota Polres Banjarnegara.

Sedangkan barang bukti yang amankan antara lain 1 buah HP Xiami, sejumlah dokumen milik korban serta satu unit mobil.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Gunung Dieng Turun Jadi Normal

Selasa, 7 Maret 2023 | 13:34 WIB

  1.000 Penari Meriahkan Puncak Hari Jadi Banjarnegara

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:10 WIB
X