Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Palsu Senilai Rp 7,6 Miliar

- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:54 WIB
PERS RILIS: Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan memimpin Pers Rilis Akhir Tahun di salah satu rumah makan, Kamis, 29 Desember 2022.
PERS RILIS: Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan memimpin Pers Rilis Akhir Tahun di salah satu rumah makan, Kamis, 29 Desember 2022.

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Polres Purbalingga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan cek giro palsu senilai Rp 7.646.990.000.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johni Kurniawan saat Pers Rilis Akhir Tahun di salah satu rumah makan, Kamis, 29 Desember 2022.

Pelaku adalah Kurniadi (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Mau Masuk Tahun Politik, Ormas di Banyumas Diminta Ikut Jaga Kondusivitas Daerah Dikumpulkan

Sedangkan korban adalah Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

"Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020," katanya.

Modus operandinya, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya. Agar korban percaya dan yakin awalnya, beberapa cekiro dapat dicairkan.

Baca Juga: KKN di Desa Penari Sudah Tayang di Bioskop Purwokerto

Agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong seminggu sebelum jatuh tempo, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal yang lebih banyak.

"Syaratnya korban harus menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan pelaku," katanya.

Akhirnya korban merasa curiga karena uang yang diberikan kepada tersangka sudah banyak dan keuntungannya tidak kunjung diberikan. Korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut kepada Polres Purbalingga.

Baca Juga: Jungkook BTS Perlihatkan Tato Full Lengan, Body Sangar Muka Bayi

Satreskrim Polres Purbalingga kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penyelidikan korban mengalami kerugian mencapai Rp 7,6 miliar lebih.

Tersangka ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Yang bersangkutan di jarak dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. ****

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X