PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran secara online melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA). Pendaftaran akan ditutup pada 30 Desember 2022 mendatang.
Lalu, kenapa Anda harus mendaftar PPS? Karena honornya naik dibanding Pemilu 2020 lalu.
Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Asal tahu saja, honor Ketua PPS ada Pemilu 2024 nanti sebesar Rp 1,5 juta.
Sedangkan untuk anggota PPS honornya Rp 1,3 juta.
Nah, syaratnya juga mudah. Calon pendaftar hanya perlu menyiapkan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (diunduh di Siakba)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan bermaterai Rp 10.000 (diunduh Siakba).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup (diunduh di Siakba).
- Pas Foto Berwarna 4x6.***
Artikel Terkait
KPU Purbalingga Usulkan Tiga Opsi Dapil Pemilu 2024. Ini Rinciannya
Dukung Pemilu Sukses, Pemkab Banjarnegara Bentuk Satgas Linmas
Jelang Pemilu 2024, Jokowi Berpesan ke KPU Mulai Soal Anggaran hingga Pendidikan Politik Masyarakat ,
31 Pelamar PPK Pemilu 2024 di Purbalingga Tak Hadir Ujian CAT
Ini Daftar Urutan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Mendatang
Ini Daftar, Nomor Urut dan Kepanjangan Nama Parpol Peserta Pemilu 2024
KPU Buka Rekrutmen Calon Anggota PPS Pemilu 2024. Begini Caranya
Mau Daftar PPS Pemilu 2024 Lewat SIAKBA? Begini Caranya Loginnya
Lantik Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Jokowi Pesan Soal Pemilu hingga Penyelesaian KKB di Papua
KPU Banjarnegara Buka Kesempatan Disabilitas Jadi Penyelenggara Pemilu 2024