Perjuangkan Aspirasi, PPDI dan Satria Praja Banyumas Tiga Hari ke Kemendagri dan DPR RI

- Jumat, 23 Desember 2022 | 15:44 WIB
PENGURUS dan anggota PPDI Banyumas saat ke Gedung DPRD Banyumas menyampaikan aspirasi  beberapa waktu lalu.(SM Banyumas/Dok)
PENGURUS dan anggota PPDI Banyumas saat ke Gedung DPRD Banyumas menyampaikan aspirasi beberapa waktu lalu.(SM Banyumas/Dok)

 

BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com- Selama tiga hari yaitu 20-22 Desember 2022, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas dan Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas mengunjungi Kementerian Dalam Negeri, hingga DPR RI untuk menyampaikan aspirasi sejumlah hal.

Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok menyatakan dari kunjungan ke Kemendagri, usulan dari PPDI dan Satria Praja bagian Bina Desa Kemendagri telah diterima langsung dan mendapatkan tanggapan dari Bina Desa.

"Namun untuk hasilnya akan diberitahukan secara tertulis oleh Bina Desa Kemendagri kepada PPDI dan Satria Praja," katanya.

Baca Juga: Ini Empat Tempat Makan Enak di Cilongok dengan Menu Kuliner Olahan Ikan hingga Makanan Khas Banyumasan

Sementara itu di sela kegiatan tersebut, juga diadakan rapat internal PPDI dan Satria Praja yang mengusulkan antara lain Perubahan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 31 tahun 2016 tentang pendapatan désa pada pasal 33 dan 34.

Selain itu terkait surat edaran Bupati Banyumas Nomor 141 tetang pemanfaatan tanah bengkok akan dicabut.

"Tentang tunjangan BPD yang sesuai dengan perbub no 55 tahun 22 tentang SSH akan didiskusikan dan akan mengundang perwakilan BPD di kabupaten Banyumas yang akan di fasilitasi oleh sekda," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Natal, Polresta Cilacap Mulai Sterilisasi Gereja

Sementara terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan dari Kabupaten Banyumas akan direalisasikan pada tahun 2025.

Hal ini dikarenakan kondisi keuangan yang ada di kabupaten Banyumas untuk saat ini belum memungkinkan.

"Dari rapat kami dengan Komisi 2 DPR RI, usulan PPDI dan Satria Praja terkait dengan Bengkok adalah hak melekat kepada pada Jabatan Kades dan perangkat desa sudah diterima oleh DPR RI dan akan dimasukan dalam salah satu pembahasan revisi UU Desa

PPDI dan Satria Praja menolak usulan DPP APDESI tentang masa kerja Perangkat Desa yang sama
dengan Kepala Desa.," jelasnya.

Baca Juga: Alyssa Soebandono Makan Kerupuk, Netizen : Pantes Kurus, Dude Harlino Beri Tanggapan

Selain itu PPDI menolak atas perlakuan pemberhentian sepihak kepada Perangkat Desa yang di luar aturan dan meminta DPR untuk memperhatikan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger, Ditemukan Mayat Perempuan di Sungai Pelus

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:21 WIB
X