Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Residivis Diamankan Warga

- Rabu, 21 Desember 2022 | 15:15 WIB
PENGEDAR UANG PALSU: Polisi Polres Purbalingga mengamankan pengedar uang palsu.
PENGEDAR UANG PALSU: Polisi Polres Purbalingga mengamankan pengedar uang palsu.

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang harus kembali mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Purbalingga.

Pasalnya yang bersangkutan tertangkap basah mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
 
Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono, Rabu, 21 Desember 2022 mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian gabah di wilayah Polres Purbalingga pada tahun 2011 lalu.
 
 
"Tersangka kembali diamankan oleh petugas karena melakukan tindak kriminal yakni mengedarkan uang palsu," katanya.
 
Adapun kronologis penangkapan tersangka, pada Selasa, 20 Desember 2022, tersangka datang ke salah satu warung di Desa Sirandu. Dia membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan seratus ribu.
 
Pemilik warung, Yuli Masfufah (21) sempat curiga, tetapi tetap memberi kembalian kepada tersangka. Setelah dicek ulang, ternyata uang tersebut palsu.
 
 
"Merasa ditipu, pemilik warung  menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur," katanya.
 
Melihat pelaku kabur, korban pun berteriak minta tolong. Beberapa warga yang mendengar teriakan itu berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
 
Polisi yang mendapatkan laporan itu lalu datang ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Polisi mendapati 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, 5 bungkus rokok, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp 398.000.
 
 
"Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang yang baru dikenalnya asal Banyumas, dia membeli uang parkir senilai 2,5 juta dengan harga  Rp 1 juta transaksinya di terminal," ungkapnya.
 
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar Subsidair penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ***

Editor: Susanto

Tags

Terkini

28 Calon Haji Purbalingga Gunakan Kursi Roda

Jumat, 9 Juni 2023 | 16:56 WIB
X