PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-
Mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s/d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga: Catat, Ini Info Penting Buat Peserta BPJS Kesehatan
VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s/d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Rabu 21 Desember 2022, Perjumpaan yang Menjadi Berkat Bagi Kita
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Main di Sungai Bersama Teman, Bocah 9 Tahun di Cilacap Tenggelam
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Wartawan Suara Merdeka Mendominasi Lomba Jurnalistik 'Gayeng Mbangun Jateng'
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI Daop 5 Purwokerto menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat 3 lokasi yang melayani vaksinasi baik di stasiun maupun di klinik kesehatan KAI di dekat stasiun. Ketiga tempat tersebut yang melayani vaksinasi adalah Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya dan Klinik Mediska Kutoarjo. Adapun jam pelayanan adalah Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB, Jumat-Minggu pukul 08.00-15.00 WIB.
Artikel Terkait
Layani Sekitar 250 Juta Pergerakan Orang, Pemerintah Subsidi Kereta Api Rp3,2 Triliun
Daop V Purwokerto Pastikan Jalur Kereta Api Aman untuk Arus Mudik Lebaran
Sri Mulyani dan Rombongan Keluarga Mudik ke Semarang Pakai Kereta Api
62.920 Tiket Kereta Api di Daop V Purwokerto untuk Angkutan Lebaran Belum Terjual
PT KAI Blacklist NIK Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual di Perjalanan Kereta Api
Laka Mobil Tertabrak Kereta Api di Tambun Bekasi, Anak Isteri Pengemudi Mobil Selamatkan Diri Dulu
Daop 5 Purwokerto Lakukan Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Stasiun dan Kereta Api
Ini Kronologi Kecelakaan Odong-odong Tersambar Kereta Api di Serang, Sopir Odong-odong Diamankan
Hari Ini dalam Sejarah: 28 September, Hari Kereta Api Indonesia
Diduga Putus Cinta, Pelajar SMP di Brebes Bunuh Diri Tabrakan Diri ke Kereta Api