Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com -Anggota Polsek Kemangkon dan gabungan TNI Satpol PP melaksanakan patroli kos-kosan di Desa Panican Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Minggu 18 Desember 2022 dini hari.
Kapolsek Kemangkon, Iptu Wahyudi mengatakan, kegiatan patroli tersebut di dasari adanya laporan masyarakat, bawah di tempat kos-kosan itu diduga sering digunakan untuk kegiatan pesta miras yang kerap mengganggu lingkungan.
Pihaknya mendapati belasan pemuda yang sedang melakukan pesta minuman keras. Selain itu mendapati juga tiga pasangan Bukan Suami Istri di dalam kamar.
Anggota patroli gabungan kemudian menyita barang bukti berupa miras tuak empat liter. Pihaknya juga membawa belasan remaja serta tiga pasangan Bukan Suami Istri ke Polsek Kemangkon untuk dimintai keterangan.
"Mereka kami mintai keterangan. Selanjutnya mereka diberi peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi," katanya.
Kapolsek Kemangkon menambahkan, pihaknya juga memintai keterangan dari pemilik kos perihal kejadian tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan Forkompimcam untuk menindaklanjutinya. Rencananya akan dilaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan terhadap para pengguna kos untuk antisipasi terjangkitnya HIV/AIDS. ***
Artikel Terkait
31 Pelamar PPK Pemilu 2024 di Purbalingga Tak Hadir Ujian CAT
Bulan Bhakti Karang Taruna, Bantu RTLH dan Bansos
Anggaran Polres Purbalingga Tahun Depan Turun Hingga Rp 8 M
Perangkat Desa Baru di Kecamatan Bojongsari Dibekali Ilmu Pemerintahan
Jelang Pengoperasian MPP, Pemkab Teken MoU dengan 30 Instansi
Syekh Muhammad Jaber Sebut Mendoan itu Berasal dari Arab, Bukan Makanan Khas Banyumas, Kok Bisa?
KPU Purbalingga Umumkan Anggota PPK Hasil Tes Wawancara. Berikut Nama-Namanya
KPU Buka Rekrutmen Calon Anggota PPS Pemilu 2024. Begini Caranya
Letkol Nav Janur Yudo Anggoro Jabat Danlanud JB Soedirman