KPU Buka Rekrutmen Calon Anggota PPS Pemilu 2024. Begini Caranya

- Senin, 19 Desember 2022 | 06:36 WIB

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, akan membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
 
Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Andri Supriyanto mengatakan, pendaftaran dimulai 18-27 Desember 2022.
 
"Pendaftaran secara online melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock)," katanya, Sabtu, 17 Desember 2022.
 
Adapun persyaratan administrasi untuk pendaftaran PPS yakni:
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (diunduh di Siakba)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan bermaterai Rp 10.000 (diunduh Siakba).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (diunduh di Siakba).
  • Pas Foto Berwarna 4x6.
Berkas-berkas tersebut diunggah ke aplikasi Siakba untuk selanjutnya diverifikasi oleh sistem. **
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X