PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banyumas, Jumat 9 Desember 2022 sore, menggelar aksi demo di Alun-alun Purwokerto atau di depan Kantor Bupati Banyumas.
Dalam aksi yang dijaga aparat kepolisian dan TNI tersebut, mereka menolak KUHP yang dianggap bermasalah.
Selain itu, mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo membuat Perpu untuk mencabut KUHP.
Salah satu orator aksi, Galih Satria mengatakan, dalam KUHP yang disahkan tersebut, banyak pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat Indonesia.
Salah satu orator aksi, Galih Satria mengatakan, dalam KUHP yang disahkan tersebut, banyak pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD: Teroris Bukan Pejuang Agama!
Pasal-pasal yang bermasalah tersebut, antara lain pasal-pasal penghinaan, yakni pasal 218, 219 dan 240 akan mengancam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang diamanatkan oleh UUD 1945, serta instrumen HAM internasional lainnya.
Kemudian pasal 81 ayat 3 mengenai kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak sanggup dipenuhi oleh terpidana, hal ini justru akan menimbulkan kesenjangan sosial.
Selain itu, dalam tindak pidana ideologi negara pada paragraf 1 menyebutkan larangan mengenai penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal-pasal yang bermasalah tersebut, antara lain pasal-pasal penghinaan, yakni pasal 218, 219 dan 240 akan mengancam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang diamanatkan oleh UUD 1945, serta instrumen HAM internasional lainnya.
Kemudian pasal 81 ayat 3 mengenai kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak sanggup dipenuhi oleh terpidana, hal ini justru akan menimbulkan kesenjangan sosial.
Selain itu, dalam tindak pidana ideologi negara pada paragraf 1 menyebutkan larangan mengenai penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: SMA 1 Wangon Dorong Warga Sekolah Makin Melek Literasi Digital
Penambahan kalimat paham lain yang bertentangan dengan Pancasila pada paragraf 1 dan pasal 188 mengenai tindak pidana ideologi negara dapat mengkriminalisasi siapapun, karena tidak ada parameter pasti mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Berikutnya pasal 2 mengenai living law, penggunaan istilah "Hukum yang Hidup" bukan "Hukum Adat" dapat disalahgunakan oleh elit politik, sosial dan budaya untuk melanggengkan kekuasaan.
Penambahan kalimat paham lain yang bertentangan dengan Pancasila pada paragraf 1 dan pasal 188 mengenai tindak pidana ideologi negara dapat mengkriminalisasi siapapun, karena tidak ada parameter pasti mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Berikutnya pasal 2 mengenai living law, penggunaan istilah "Hukum yang Hidup" bukan "Hukum Adat" dapat disalahgunakan oleh elit politik, sosial dan budaya untuk melanggengkan kekuasaan.
Selain itu, banyak pasal-pasal bermasalah lainnya. Para mahasiswa yang melakukan aksi tersebut ditemui oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan melakukan dialog.
Baca Juga: Ini Harga Blazer, Tas hingga Bandana Ungu Amanda Manopo Saat Ulang Tahun
Saat menemui massa, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meminta para mahasiswa yang melakukan aksi untuk membuat surat secara resmi ke Bupati terkait tuntutan tersebut. Surat tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat.
''Silakan membuat surat ke Bupati, nanti kami teruskan. Ini kan hirarki dan soal etika,'' tandasnya.***
Saat menemui massa, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meminta para mahasiswa yang melakukan aksi untuk membuat surat secara resmi ke Bupati terkait tuntutan tersebut. Surat tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat.
''Silakan membuat surat ke Bupati, nanti kami teruskan. Ini kan hirarki dan soal etika,'' tandasnya.***
Artikel Terkait
Kunjungi Pengungsi Gempa Cianjur, Jokowi: Relokasi Hari Ini Dimulai Pembangunannya
Semeru Masih Erupsi, Masyarakat Direkomendasikan Tak Beraktivitas di Sepanjang Besuk Kobokan
Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan, Zona Merah Erupsi Semeru Dikosongkan
Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Pelaku Tewas, Tiga Polisi Luka
Ridwan Kamil Lintas Warga Tenang dan Tidak Sebarkan Foto Video Pelaku Bom Bunuh Diri
Pak Bhabin dari Polsek Kesugihan Dipercaya Jadi Kusir Kereta Kuda di Pernikahan Kaesang - Erina
Kapolri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Eks Napiter
Pohon Tumbang, Dua Rumah dan Satu Madrasah di Kranggan Rusak
Mahfud MD: Teroris Bukan Pejuang Agama!