Kamu Perempuan di Cilacap dan Mengalami Kekerasan? Jangan Ragu Hubungi Nomor Ini!

- Minggu, 4 Desember 2022 | 08:24 WIB
Plt Asisten Pemerintahan Sekda Pramesti Griana Dewi (SM/ cilacapkab.go.id)
Plt Asisten Pemerintahan Sekda Pramesti Griana Dewi (SM/ cilacapkab.go.id)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Kabupaten Cilacap terus berupaya mengatasi berbagai kasus kekerasan terhadap kaum rentan seperti perempuan dan anak. Bentuk kepeduliannya tertuang dalam Perda, Perbup, surat bupati, juga surat edaran.

Meski begitu, pada kenyataannya pelecehan seperti kontak fisik di bagian tubuh tertentu, serta yang bersifat non fisik seperti ucapan yang bersifat seksual, ajakan kencan yang tidak diharapkan, hingga kekerasan fisik berupa pemukulan, diinjak, ditampar, dijambak, seperti dikutip dari cilacapkab.go.id, masih kerap terjadi. Belum lagi juga dengan ancaman, hingga hinaan.

Baca Juga: 2.188 Polisi Diterjunkan Amankan Resepsi Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Plt Asisten Pemerintahan Sekda Pramesti Griana Dewi mengatakan, dampak dari pelecehan maupun kekerasan bagi korban sangat negatif. Hal itu berupa luka fisik/psikologis, merasa tidak berharga, hingga gangguan tidur/makan. Korban juga kemungkinan menutup diri dari orang-orang di sekitarnya, bisa juga mengalami depresi hingga timbul keinginan mengakhiri hidup.

"Nah, karena dampaknya sangat serius, maka membutuhkan pendampingan yang serius pula bagi korbannya. Untuk itulah Pemkab Cilacap mendirikan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). RPTC sendiri merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal sebagai upaya penyelamatan dan merupakan pusat peredaman kondisi traumatis yang dialami korban,” katanya, dalam Sosialisasi Percepatan dan Pembentukan Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Kamis 1 Desember 2022.

Baca Juga: Viral, Video Nelayan Panen Ikan Laut Naik Daratan di Kebumen

Disamping melakukan upaya tersebut, juga terdapat hotline dengan nomor 0815 4266 3535 yang akan melayani saksi maupun korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra.

Adapun mengenai konsultasi masalah keluarga di Kabupaten Cilacap, dapat menghubungi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di saluran siaga dengan nomor 0821 3434 4050.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspada Hoaks Foto Video Gempa Cianjur Dilabeli Gempa Garut

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cilacap Akhmad Kholil Irfan menjelaskan Kabupaten Cilacap ternyata menduduki peringkat pertama di Jawa Tengah terkait dengan perkawinan usia di bawah 19 tahun. Kondisi ini perlu mendapat perhatian lebih dari Pemkab Cilacap.

Oleh sebab itu Akhmad mengajak seluruh peserta kegiatan membantu mengedukasi masyarakat, terutama agar tidak melakukan pernikahan dini. ***

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X