SEORANG penderes itu dengan tergopoh memikul belasan pongkor berisi nira. Perpaduan suara arit dengan cangklekan mengiringi langkahnya menuju ke rumah.
Di rumah, istrinya telah menunggu di dapur sembari menyiapkan kayu bakar dalam tungku. Nira yang telah dideres dari pohon kelapa siap untuk diproduksi menjadi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gula">gula kelapa atau biasa disebut Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gula">gula Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Jawa">Jawa.
Warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Jawa">Jawa Tengah itu tiap hari memproduksi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gula">gula kelapa. Rata-rata tiap hari ia memproduksi antara 5-6 kilogram per hari.
Untuk dapat memproduksi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gula">gula Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Jawa">Jawa, ia tiap pagi dan sore atau 12 jam sekali harus naik turun pohon kelapa untuk menyadap nira sebagai bahan pokok membuat Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gula">gula Banyumas.suaramerdeka.com/tag/Jawa">Jawa.
Setiap hari ia harus memanjat pohon kelapa antara 18 hingga 20 pohon. Pekerjaan ini terlihat mudah, namun memiliki risiko tinggi.
"Kalau musim hujan harus lebih hati-hati karena pohon licin," kata Ratun, penderes itu.
Baca Juga: Ganjar Yakin Pengangkatan Satu Juta Guru PPPK Tercapai
Tidak main-main, kalau terjadi kecelakaan kerja berakibat fatal. Kalau tidak cacat ya meninggal. Namun, Ratun maupun para penderes lain di Kecamatan Cilongok tetap melakukan aktivitas mereka menjadi Banyumas.suaramerdeka.com/tag/petani">petani Banyumas.suaramerdeka.com/tag/gula">gula kelapa.
Pemerintah Kabupaten Banyumas mencatat selama kurun waktu lima tahun atau periode 2014-2019 angka kecelakaan kerja penderes mencapai 700 kasus dari jumlah 26.580 penderes di Banyumas. Dari risiko kecelakaan kerja tersebut sebagian meninggal dunia dan cacat seumur hidup.
Ironinya, sebagian penderes belum terlindungi oleh Banyumas.suaramerdeka.com/tag/jaminan-sosial">jaminan sosial Banyumas.suaramerdeka.com/tag/ketenagakerjaan">ketenagakerjaan. Bagi penderes yang mengalami kecelakaan kerja, harus mengajukan permohonan santunan dengan rantai birokraksi cukup panjang, mulai dari desa, kecamatan hingga bagian Kesra Pemkab Banyumas.
Penderes yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia mendapat santunan Rp 5.000.000, sedangkan cacat atau hilangnya kemampuan penderes dalam menjalankan pekerjaannya mendapat santunan Rp 10.000.000.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten untuk mendorong agar para Banyumas.suaramerdeka.com/tag/pekerja">pekerja baik formal maupun informal untuk mendapat Banyumas.suaramerdeka.com/tag/jaminan-sosial">jaminan sosial Banyumas.suaramerdeka.com/tag/ketenagakerjaan">ketenagakerjaan.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksaaan Program Banyumas.suaramerdeka.com/tag/jaminan-sosial">jaminan sosial Banyumas.suaramerdeka.com/tag/ketenagakerjaan">ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Banyumas.suaramerdeka.com/tag/jaminan-sosial">jaminan sosial Banyumas.suaramerdeka.com/tag/ketenagakerjaan">ketenagakerjaan.
Dalam pasar 2 menyebutkan, Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/BPJS">BPJS Banyumas.suaramerdeka.com/tag/ketenagakerjaan">ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan
sosial Banyumas.suaramerdeka.com/tag/ketenagakerjaan">ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas.
Artikel Terkait
Polresta Cilacap Silaturahmi dengan Anggota PSHT Cabang Cilacap, Ciptakan Harkamtibmas
Pusat Gempa di Garut Jawa Barat, Getarannya Terasa Hingga Cilacap
Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pedagang Pasar Bukateja Semakin Sejahtera
BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Bertekad Memasyarakatkan Jamsostek dan Men-Jamsostek-kan Masyarakat