PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga, ES dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta oleh jaksa karena perbuatannya mengorupsi uang dana pensiun di kantornya.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Prasetya Jati dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Semarang, Selasa (29/11).
Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama enaam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 341.785.077 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," urainya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan alias pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. Sidang dipimpin oleh hakim Joko Saptono. Adapun sidang akan dilanjurkan pada Selasa (6/12) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa menggelapkan uang pensiunan yang akan dibagi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 394 juta. Terdakwa sempat kabur dan ditangkap di Bali pada Juli lalu. ***
Artikel Terkait
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Kantor Pos
Mantan Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Pensiunan dan BPNT, Habis Untuk Kripto, Sempat Kabur ke Bali
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Kejaksaan
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Pengadilan Tipikor
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Mulai Disidangkan