CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Polisi menangkap pria berinisial DFF (27) yang mabuk, mengancam membunuh serta merusak rumah warga di Desa Dondong, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 27 November 2022 malam, sekitar pukul 23.00 di rumah warga yaitu MKH, dan MHT.
Baca Juga: Momen Song Joong Ki di Indonesia, dari Joget Dangdut Sampai Diajak Nikah
Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto SH menuturkan, pada malam kejadian pelaku datang ke rumah korban sembari membawa parang.
Pelaku meminta korban keluar rumah dengan berteriak, pelaku juga mengancam akan membunuh korban.
Namun karena korban tetap berada di dalam rumah, pelaku lalu merusak jendela di rumah korban memakai parang. Tak berhenti di situ, pelaku lalu menuju rumah warga lainnya, ia juga merusak jendela rumah sembari berteriak meminta korban keluar, dan mengancam akan memenggal kepala korban.
Baca Juga: So Sweet, Amanda Manopo Dapat Buket Bunga Netizen Penasaran Siapa Pengirimnya?
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kesugihan. Menerima laporan anggota Reskrim beserta anggota piket jaga kemudian menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti yaitu parang.
Pelaku yang sudah tertangkap, kemudian dibawa ke Polsek Kesugihan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Kurang dari Tujuh Jam Usai Kejadian, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Cilacap Selatan
Polresta Cilacap Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Catat, Kini Polres Cilacap Resmi Naik Tipe Jadi Polresta Cilacap
Sempat Kabur ke Sungai dan Rawa, Pelaku Pecah Kaca di Cilacap Tetap Gagal Bersembunyi
Hati-Hati, ini Modus Ganjal ATM yang Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Cilacap