PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Turun dari bus sepulang dari Bandung seorang pria berinisial AS (26) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, yang diduga sebagai pengedar obat obat terlarang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.
AS yang diduga sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas ditangkap di terminal bus Bulupitu Purwokerto.
"Kami melakukan penangkapan terhadap AS di Terminal Bus Bulupitu Purwokerto tepatnya di pangkalan bus mikro. Pelaku ditangkap usai perjalanan dari Bandung ke Purwokerto," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, saat dikonfirmasi, Sabtu 26 November 2022.
Baca Juga: Lagi, BRI Raih Peringkat Tertinggi di Ajang ASRRAT 2022
Arif mengatakan saat dilakukan penggledahan petugas mendapati barang bukti tas cangklong yang berisi 22 strip obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®️ 2 CLONAZEPAM, Tablet Salut Selaput 2 mg, 12 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®️ 2 LORAZEPAM tablet 2mg, enam lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®️ 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, empat lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 4 empat strip obat kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ®️ 0,5 ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, 12 lembar fotocopy KTP, enam lembar resep, satu buah HP dan ATM BCA atas nama pelaku.
Saat diinterogasi awal, kata Arif, pelaku mengaku bahwa obat-obatan berbahaya serupa yang disita polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan", ungkap Kasat Narkoba.
Baca Juga: Piala Dunia 2022, Inggris Ditahan Amerika Serikat
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika", ungkap Kasat NarkobaNarkoba. ***
Artikel Terkait
Sembilan Penghuni Kos di Purwokerto Positif Konsumsi Psikotropika
Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seoarang Residivis di Banyumas Ditangkap Polisi
Mantap! Polisi, TNI AL, dan Warga Bekuk Tersangka Pengedar Psikotropika
BNN Kabupaten Banyumas Razia Tempat Karaoke, 109 Pengunjung dan Pekerja Dites Psikotropika
Polisi Tangkap Tukang Parkir yang Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika