PURBALINGGA,suaramerdeka-banyumas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membuka seleksi anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Andri Supriyanto, Jumat, 18 November 2022 mengatakan, pendaftaran mulai 20-29 November 2022 secara daring.
Pendaftaran akan dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA).
Baca Juga: Jadi Pendongkrak Inklusi Keuangan, Holding Ultra Mikro Dapat Apresiasi Menteri BUMN
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Persyaratan Anggota PPK:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Baca Juga: Inilah Calon Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hasil Sidang Tanwir
2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya dapat diunduh dalam aplikasi SIAKBA;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan yang formatnya dapat di download dalam aplikasi SIAKBA untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol untuk persyaratan huruf g;
f. Daftar Riwayat Hidup yang formatnya dapat di download dalam aplikasi SIAKBA;
g. Pas Foto Berwarna 3x4.
Baca Juga: Hati-Hati, ini Modus Ganjal ATM yang Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Cilacap
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga paling lambat tanggal 29 November 2022 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Jl Raya Kalikajar Km 02, Kaligondang, Purbalingga, Kontak: 082135557170 (Muhamad Oktavianto Bawono). ***
Artikel Terkait
Pelajar Antusias Belajar Kepemiluan di Rumah Pintar Pemilu
Usai dilantik, Panwaslucam di Banyumas Langsung Awasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pernyataan Jokowi Soal Pilpres Pemilu 2024, Jatah untuk Prabowo Viral
FKUB, Forkompimda dan Tokoh Masyarakat Banyumas: Hindari Politik Identitas Jelang Pemilu
Jumlah Kursi dan Dapil Pemilu di Purbalingga Bertambah
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Perlu Gandeng Seniman
KPU Banyumas Usulkan Dua Opsi Pilihan Penataan Dapil Pemilu Serentak 2024
Catat Tanggalnya, KPU Purbalingga Segera Buka Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024
Bawaslu Purbalingga Fokuskan Pencegahan Politik Uang Pada Pemilu 2024
Panwaslu Kecamatan di Banyumas Diingatkan Tiga Potensi Pelanggaran Pemilu Serentak 2024