PURWOKERTO, suaramerdeka- banyumas.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengusulkan dua rancangan opsi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dewan untuk Pemilu Serentak Pemilu 2024.
Dua usulan tersebut, yakni opsi pertama usulan enam Dapil, dan usulan kedua dengan lima Dapil. Namun dua opsi itu tetap dengan skema alokasi 50 kursi untuk DPRD Banyumas.
Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi Luki menerangkan, untuk usulan rancangan enam dapil, sama persis dengan Pemilu 2019 lalu, baik komposisi kecamatan dan alokasi kursi.
Yakni Dapil I dengan alokasi 8 kursi, terdiri Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara dan Patikraja.
Dapil 2 dengan alokasi 9 kursi, terdiri Kecamatan Sumbang, Kembaran, Baturraden dan Sokaraja. Dapil 3 dengan 9 kursi, terdiri Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Somagede, Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak.
Kemudian Dapil 4 alokasi 8 kursi, terdiri Kecamatan Kebasen, Rawalo, Jatilawang, Wangon.
Dapil 5 dengan 8 kursi, terdiri Kecamatan Lumbir, Gumelar, Ajibarang, Pekuncen serta Dapil 6 dengan alokasi 9 kursi, terdiri Kecamatan Purwojati, Cilongok, Kedungbanteng dan Karanglewas.
Sementara rancangan lima dapil, yakni Dapil 1 (Kecamatan eks-Kotatip Purwokerto dan Sokaraja) dengan 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Karanglewas, Kedungbanteng, Baturraden, Sumbang dan Kembaran) dengan 9 kursi.
Dapil 3 (Kecamatan Kebasen, Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Somagede, Kalibagor dan Banyumas) dengan 11 kursi, Dapil 4 (Kecamatan Lumbir, Wangon, Jatilawang, Rawalo, Patikraja dan Purwojati) dengan 9 kursi. Sedangkan Dapil 5 (Kecamatan Ajibarang, Gumelar, Pekuncen dan Cilongok) dengan 10 kursi.
"Draf usulan tersebut, Selasa lalu juga sudah kami presentasikan di KPU Provinsi. Dan kewenangan untuk memutuskan ada di KPU RI, namun sebelum mengusulkan ke KPU Pusat harus banyak mendengarkan masukan dan usulan dari berbagai kalangan dulu," katanya, saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Meotel Purwokerto, Kamis 17 November 2022.
FGD tersebut mengundang, perwakilan perguruan tinggi di Purwokerto (FEB Unsoed, FISIP Unsoed, FKIP UMP, UIN Saizu, Universitas Wijayakusuma, Universitas AMIKOM, ITT Telkom, dan Universitas Harapan Bangsa).
Unsur OPD Pemkab Banyumas (Dindukcapil, Dinperkim, Dinhub, Dinas PU, Dinsospermasdes, Bakesbangpol, Bagian Tapem dan kerjasama). Selain itu menghadirkan mantan penyelenggara Pemilu (Iksanto, FA Agus Wahyudi dan Ikhda Aniroh).
FGD Dipnadu dosen politik FISIP Unsoed, Dr Indaru Setyo Nur Projo dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Banyumas Hanan Wiyoko.
Hanan Wiyoko mengatakan, dalam penataan dapil dan alokasi kursi, berpegang pada tujuh prinsip, seperti diatur pada pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Artinya, harga kursi antar-Dapil tidak terlalu jauh dari angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Alokasi kursi antar-Dapil juga tidak terlalu jauh (8 dan 9 kursi).
Prinsip kohesifitas antar-kecamatan dalam satu wilayah Dapil juga dapat dikatakan terpenuhi," terangnya.
Menurutnya, melihat kondisi yang berkembang dari berbagai forum penyerapan dan menghitung berdasarkan tujuh prinsip penataan, usulan enam Dapil seperti Pemilu 2019 lalu, masih ideal untuk diterapkan untuk Pemilu Serentak 2024. ***
Artikel Terkait
Politik Uang Menelikung Kemurnian Pemilu
Golkar Purbalingga, Mesin Partai Sudah Panas Hadapi Pemilu 2024
Pengumuman Anggota Panwascam Pemilu 2024 di Purbalingga, Berikut Nama-Namanya
Sentra Gakumdu Pemilu 2024 Purbalingga Terbentuk, Ini Tugas Mereka
Pelajar Antusias Belajar Kepemiluan di Rumah Pintar Pemilu
Usai dilantik, Panwaslucam di Banyumas Langsung Awasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pernyataan Jokowi Soal Pilpres Pemilu 2024, Jatah untuk Prabowo Viral
FKUB, Forkompimda dan Tokoh Masyarakat Banyumas: Hindari Politik Identitas Jelang Pemilu
Jumlah Kursi dan Dapil Pemilu di Purbalingga Bertambah
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Perlu Gandeng Seniman