PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga bergerak cepat mengungkap kasus curanmor.
Tak sampai 24 jam, laporan diterima polisi, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Kamis, 17 November 2022 mengungkapkan, aksi pencurian itu diketahui pada Sabtu, 12 November 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Sepuluh Wakil Indonesia Berjuang Babak 16 Besar Australia Open 2022
Korban bernama Didi Mustofa Abdilah warga RT 1 RW 5, Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Pagi itu, istri korban tidak mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras rumah. Setelah dicari di sekitar rumah tidak ditemukan.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Bobotsari," katanya.
Baca Juga: BPJamsostek Sasar Pekerja Jasa Kontruksi
Dibantu Resmob Polres Banyumas dan Polres Cilacap, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 12 November 2022 malam di wilayah Kabupaten Banyumas.
Seorang tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas.
"Barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor. Satu hasil pencurian, satunya yang digunakan untuk mencuri," katanya.
Baca Juga: Ya Ampun, Si Oyen Nyemplung Sumur Lagi untung Ada Petugas Damkar
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Korban curanmor, Didi Mustofa Abdilah berterima kasih atas kecepatan polisi dalam mengungkap kasus yang dialaminya. Sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan kembali dalam keadaan utuh.***
Artikel Terkait
Mencuri Motor Lagi, Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Jual Hasil Curian Via Online, Pelaku Curanmor Ditangkap
Satu Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Lain Dalam Pengejaran
Residivis Komplotan Curanmor Diciduk