Jumlah Kursi dan Dapil Pemilu di Purbalingga Bertambah

- Selasa, 15 November 2022 | 19:49 WIB
JUMLAH Kursi DPRD Purbalingga akan ditambah (SM Banyumas/dok pixabay)
JUMLAH Kursi DPRD Purbalingga akan ditambah (SM Banyumas/dok pixabay)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga dan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024 mendatang dipastikan bertambah. Adapun kursi di parlemen tadinya 45 menjadi 50 kursi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Andri Supriyanto mengatakan, penambahan jumlah kursi karena aturan dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoneaia (KPU RI) Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan 5 November 2022.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes, Kades Sindang Juga Dinonaktifkan Karena Kasus Lain

"Saat ini jumlah penduduk di Purbalingga sudah lebih dari 1 juta orang. Menurut aturan itu, wilayah dengan jumlah penduduk antara 1-2 juta, jumlah kursi DPRD yaitu 50 kursi," katanya, Selasa (14/11).

Selain penambahan kursi di parlemen, aturan tersebut juga akan berimbas pada bertambahnya dapil.

Kendati belum dipastikan berapa penambahannya, namun sejumlah partai politik sudah mengusulkan satu hingga dua dapil. Ada kemungkinan yang tadinya hanya lima dapil bertambah menjadi tujuh atau sembilan dapil.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekar Gadung Pengiring Pentas Ronggeng/ Lengger hingga Ebeg Banyumasan

"Ini mau kami bahas lebih lanjut dengan parpol peserta pemilu. Sebab, penambahan jumlah dapil juga menjadi kewenangan dari KPU RI," imbuhnya.

Sementara itu, kemarin KPU Purbalingga menggelar simulasi pengisian aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) di Aula kantor setempat.

Simulasi diikuti oleh ratusan orang yang akan mendaftar sebagai anggota badan Adhock pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga: Kurang Dari Seminggu, Jalan Cikidang Cilongok Kembali Telan Korban

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela mengatakan, mulai saat ini pendaftaran anggota badan adhock PPK dan PPS akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIAKBA.

Namun pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPU RI tanggal pasti dimulainya pembukaan pendaftaran PPK.***

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergitas TNI-Polri, Digagas Bhabinku Hebat

Selasa, 7 Maret 2023 | 21:26 WIB

Empat Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:45 WIB
X