Urusan Penataan Dapil Bukan Urusan KPU dan Parpol, Semua Komponen Masyrakat di Banyumas Diminta Terlibat Aktif

- Senin, 14 November 2022 | 20:05 WIB
PAPARKAN MATERI: Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Banyumas Hanan Wiyoko saat memaparkan materi dalam seminar penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024, di Hotel Meothel Purwokerto, Senin 14 November 2022. (Sm Banyumas/ Agus Wahyudi)
PAPARKAN MATERI: Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Banyumas Hanan Wiyoko saat memaparkan materi dalam seminar penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024, di Hotel Meothel Purwokerto, Senin 14 November 2022. (Sm Banyumas/ Agus Wahyudi)

PURWOKERTO,suaramerdeka-banyumas.com-Urusan penataan daerah pemilhan (dapil) untuk DPR sampai DPRD kabupaten/kota merupakan
urusn negara atau urusan masyarakat luas.

Karena itu, penyusunan dan penataannya bukan semata urusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 maupun penyelenggara pemilu.

Sehingga saat KPU Banyumas sedang menyuapkan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024, diharapkan keterlibatan atau partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Kurikulum Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi dan Kebutuhan Stakeholders

"Di Peraturan KPU No 6 tahun 2022 tentang penataan dapil, semua komponen masyarakat wajib mengetahui,menkritisi dan terlibat aktif.

Karena aturan ini melegitimasi terciptanya daerah pemilih," terang pakar politik dari FISIP Unsoed, Dr Indaru Setyo Nur Projo, saat menjadi pembicara dalam seminar penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, yang diselenggarakan KPU Banyumas, di Hotel Meothel Purwokerto, Senin 14 November 2024.

Seminar untuk memebdah regulasi dan menakar berbagai konskuensi politik serta mendengarkan pandangan masukan dari peserta melibatkan,
semua parpol calon peserta pemilu, Bawaslu, unsur OKP, LSM, ormas, pegiat sosial atau komunitas, media massa dan unsur pemerintah.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kades Sindang Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Menurut Indaru, di PKPU tersebut, dalam menentukan jumlah kursi dan pembentukan dapil, parpol, Bawaslu dan komponen masyarakat
bersama-sama KPU mempelajari.

Keterlibatan semua komponen tersebut, kata dia, di antaranya untuk mengantisipasi sisa suara di masing-masing daerah pemilihan bisa terakomodasi menjadi kursi.

Hal ini di antaranya untuk menjawab prinsip-prinsip dalam penyusunan dapil. Di antaranya harus proporsional dengan mempertimbangkan
kewilayahan.

Baca Juga: Usai Dimake Up Philipe Karunia, Netizen: Cantik itu relatif, tapi kalo Dian Sastro itu mutlak!

Karena faktanya, ada beberapa kecamatan yang tidak ada wakil rakyatnya. Sehingga urusan pendapilan ini, kata dia, bukan lagi sentiman parpol,
kemudian sentimen wilayah sehingga organisasi sosial kemasyarakat juga berhak membuat usulan, karena kewenangan seperti yang diatur di

PKPU itu, bukan menjadi milik parpol. Kecenderungan yang ia cermati,
bagi KPU, lebih cenderung memilih berkesinambungan.

"Makanya simulasi yang nantinya menjadi usulan alternatif (tiga) tidak hanya ditentukan KPU. Saya harap elemen masyarakat, seperti Pemuda
Muhammadiyah dan lainnya juga bisa mengusulkan. Termasuk parpol calon peserta pemilu," ujar ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed ini.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger, Ditemukan Mayat Perempuan di Sungai Pelus

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:21 WIB
X