PURWOKERTO,suaramerdeka-banyumas.com-Urusan penataan daerah pemilhan (dapil) untuk DPR sampai DPRD kabupaten/kota merupakan
urusn negara atau urusan masyarakat luas.
Karena itu, penyusunan dan penataannya bukan semata urusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 maupun penyelenggara pemilu.
Sehingga saat KPU Banyumas sedang menyuapkan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024, diharapkan keterlibatan atau partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Kurikulum Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi dan Kebutuhan Stakeholders
"Di Peraturan KPU No 6 tahun 2022 tentang penataan dapil, semua komponen masyarakat wajib mengetahui,menkritisi dan terlibat aktif.
Karena aturan ini melegitimasi terciptanya daerah pemilih," terang pakar politik dari FISIP Unsoed, Dr Indaru Setyo Nur Projo, saat menjadi pembicara dalam seminar penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, yang diselenggarakan KPU Banyumas, di Hotel Meothel Purwokerto, Senin 14 November 2024.
Seminar untuk memebdah regulasi dan menakar berbagai konskuensi politik serta mendengarkan pandangan masukan dari peserta melibatkan,
semua parpol calon peserta pemilu, Bawaslu, unsur OKP, LSM, ormas, pegiat sosial atau komunitas, media massa dan unsur pemerintah.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kades Sindang Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi APBDes
Menurut Indaru, di PKPU tersebut, dalam menentukan jumlah kursi dan pembentukan dapil, parpol, Bawaslu dan komponen masyarakat
bersama-sama KPU mempelajari.
Keterlibatan semua komponen tersebut, kata dia, di antaranya untuk mengantisipasi sisa suara di masing-masing daerah pemilihan bisa terakomodasi menjadi kursi.
Hal ini di antaranya untuk menjawab prinsip-prinsip dalam penyusunan dapil. Di antaranya harus proporsional dengan mempertimbangkan
kewilayahan.
Baca Juga: Usai Dimake Up Philipe Karunia, Netizen: Cantik itu relatif, tapi kalo Dian Sastro itu mutlak!
Karena faktanya, ada beberapa kecamatan yang tidak ada wakil rakyatnya. Sehingga urusan pendapilan ini, kata dia, bukan lagi sentiman parpol,
kemudian sentimen wilayah sehingga organisasi sosial kemasyarakat juga berhak membuat usulan, karena kewenangan seperti yang diatur di
PKPU itu, bukan menjadi milik parpol. Kecenderungan yang ia cermati,
bagi KPU, lebih cenderung memilih berkesinambungan.
"Makanya simulasi yang nantinya menjadi usulan alternatif (tiga) tidak hanya ditentukan KPU. Saya harap elemen masyarakat, seperti Pemuda
Muhammadiyah dan lainnya juga bisa mengusulkan. Termasuk parpol calon peserta pemilu," ujar ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed ini.
Artikel Terkait
Gaung Pemilu 2024 di Banyumas Diakui KPU Belum Nendang Sampai Bawah
Survei Terkait Pemilu di Sibrama Kemranjen, Petugas Kena Bacok ODGJ
Politik Uang Menelikung Kemurnian Pemilu
Golkar Purbalingga, Mesin Partai Sudah Panas Hadapi Pemilu 2024
Pengumuman Anggota Panwascam Pemilu 2024 di Purbalingga, Berikut Nama-Namanya
Sentra Gakumdu Pemilu 2024 Purbalingga Terbentuk, Ini Tugas Mereka
Pelajar Antusias Belajar Kepemiluan di Rumah Pintar Pemilu
Usai dilantik, Panwaslucam di Banyumas Langsung Awasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pernyataan Jokowi Soal Pilpres Pemilu 2024, Jatah untuk Prabowo Viral
FKUB, Forkompimda dan Tokoh Masyarakat Banyumas: Hindari Politik Identitas Jelang Pemilu