Akhiri Masa Jabatan, Bupati Cilacap Akan Pulang Kampung dengan Berjalan Kaki Sejauh 80 Km

- Jumat, 11 November 2022 | 10:25 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji jalan sehat bersama personel Kodim 0703/Cilacap (SM / Cilacapkab.go.id)
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji jalan sehat bersama personel Kodim 0703/Cilacap (SM / Cilacapkab.go.id)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Mengakhiri masa jabatannya, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji akan pulang dengan berjalan kaki dari Pendapa Wijayakusuma Cakti menuju kediaman pribadi di Kecamatan Majenang, sejauh lebih kurang 80 kilometer, Senin 14 November 2022 mendatang.

Menurut rencana, bupati akan menempuh rute start dari Pendapa Wijayakusuma Cakti pukul 06.00 menuju lokasi istirahat pertama di Kecamatan Jeruklegi. Siangnya perjalanan dilanjutkan menuju Kecamatan Kawunganten dan bermalam di lokasi tersebut.

Baca Juga: Pecinta Alam Banjarnegara Bersihkan 6 Monumen di Hari Pahlawan

Perjalanan dilanjutkan menuju Kecamatan Bantarsari untuk beristirahat, lalu dilanjutkan ke Kecamatan Sidareja dan bermalam. Kemudian perjalanan dilanjutkan ke Balai Desa Cinangsi, lalu lanjut ke Kecamatan Karangpucung untuk bermalam. Paginya, dari Karangpucung perjalanan dilanjutkan menuju ke lokasi tujuan di Kecamatan Majenang.

"Setiap perjalanan pasti ada awal dan ada akhir, dulu saat awal menjabat saya diantar oleh ibu, keluarga, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat, jadi ketika pulang juga ingin diantar oleh keluarga ke tempat saya lahir di Ciguling di Majenang," ucapnya.

Mengenai persiapan, bupati mengatakan untuk merealisasikan rencananya itu, ia telah melakukan beberapa persiapan. Terlebih, pada usianya yang suah menginjak 67 tahun, tentu banyak tantangan yang akan dihadapi. "Saya sekarang istirahat cukup, makan cukup, tes, jangan begadang, biar besok kuat," ucapnya.

Baca Juga: Ini Daftar Instansi yang Membuka Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Cilacap

Sebagai informasi, jabatan Tato Suwarto Pamuji akan mengakhiri jabatan sebagai Bupati Cilacap pada 19 November 2022. ***

Editor: Gayhul Dhika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X