Gagal Penuhi Tenggat Waktu, Pemkab Memutus Kontrak Rekanan Proyek Mal Pelayanan Publik Purbalingga

- Rabu, 9 November 2022 | 20:38 WIB
 PUTUS KONTRAK: Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi,saat meninjau pembangunan MPP beberapa waktu lalu. Proyek ini akhirnya putus kontrak karena rekanan tidak dapat menyelesaikan sesuai jadwal.  (SMBanyumas/istimewa)
PUTUS KONTRAK: Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi,saat meninjau pembangunan MPP beberapa waktu lalu. Proyek ini akhirnya putus kontrak karena rekanan tidak dapat menyelesaikan sesuai jadwal. (SMBanyumas/istimewa)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Setelah diberi perpanjangan hingga dua kali, Pemkab Purbalingga akhirnya memutus kontrak terhadap rekanan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudianto, mengatakan, pembangunan MPP diputus kontrak karena rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir perpanjangan pada Sabtu, 5 November 2022.

Selain itu, hasilnya juga tidak sesuai yang diharapkan.

Saat memperpanjang kontrak pada bulan Oktober 2022 lalu, rekanan menggaransi pekerjaan bakal selesai 90 persen.

Baca Juga: Gara-gara AC, Rekanan Proyek Mal Pelayanan Publik Purbalingga Nyaris Putus Kontrak

Tetapi setelah kembali dihitung ulang, ternyata pelaksana proyek hanya bisa menyelesaikan 80,6 persen.

"Karena itu kami memutuskan untuk memutus kontrak," tandasnya, Rabu, 9 November 2022.

Asal tahu saja, proyek pembangunan MPP, batas akhirnya pada 25 Oktober 2022 lalu.

Namun pekerjaan tidak selesai dan diberi perpanjangan lima hari untuk menyelesaikan 100 persen.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik, Paling Cepat Beroperasi Mei Ini

Ternyata, sejumlah pekerjaan belum selesai seperti pemasangan jaringan internet dan pintu kamar mandi.

Pihaknya memberikan perpanjangan kedua selama 10 hari ke untuk menyelesaikan.

Perpanjangan itu disertai sanksi denda kepada rekanan sebesar 1 per mil per hari terhadap keterlambatan pekerjaan.

Tetapi, hingga batas akhir perpanjangan, ternyata tidak rampung juga dan putuslah kontrak untuk rekanan.***

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X